Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian.
TG dijerat menggunakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Berawal dari Cek Cok, Terungkap Fakta Pria di Banyumas Setubuhi Anak 16 Tahun