Pamit Touring dengan Pacar, Wanita 20 Tahun Ternyata Melahirkan, Bayi Dibuang di Teras Warga

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bayi tewas. Aksi bayi dibuang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku adalah pasangan kekasih, Ujang Satria (20) dan Mila (20).

Belakangan terungkap bayi itu adalah anak kandung dari Up.

Up melahirkan darah dagingnya di kamar mandi sebuah kos-kosan di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Baca juga: Malu Dihamili Pacarnya, Wanita 21 Tahun Nekat Goreskan Kayu ke Bayi yang Baru Dilahirkannya

"Ia melahirkan bayi di toilet seorang diri tanpa bantuan medis," kata Adanan.

Setelah bayi tersebut lahir, lanjut Adanan, Up mahasiswi akper itu kemudian membungkus dengan kain dan membuang bayi ke tempat pembuangan sampah.

Setelah mengevakuasi jasad bayi, kata dia, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Pelaku kami tangkap di Garut, di rumahnya. Ia mengakui bayi itu dibuang sengaja, karena hasil hubungan gelap," ujar Adanan, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Pak Kepala Sekolah Cabuli Siswi SD di Ruang UKS, Minta Ditangguhkan karena Nafkahi Keluarga

Berdasarkan keterangan Up, sebelum membuang bayi, dirinya datang ke salah satu kost temannya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku berpura-pura masuk ke kamar mandi temannya dan melahirkan bayi di toilet.

Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin laki-laki.

"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam."

"Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," katanya.

Baca juga: Video Viral Pria Ngamuk Ngaku Raja Sunda, Sebut Dirinya Kena Penyakit Rekayasa: Ada Petunjuk Tuhan

Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, anaknya merupakan hasil hubungan gelap.

"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

(dra/tribun-medan.com) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pamit Turing pada Orangtua, Pasangan Kekasih Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Rumah Warga dan di TribunJabar.id dengan judul Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah