TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar aksi penolakan perpanjangan PPKM Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kota Kendari, Selasa (27/7/2021).
Aksi tersebut dilakukan sekelompok Mahasiswa UHO di pertigaan kampus baru, Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dalam aksinya, para demonstran memasang tali penghalang di area pertigaan jalan tersebut dengan menggantungkan beberapa selebaran.
Baca juga: Demonstrasi Mahasiswa dan Pelaku UMKM Tolak PPKM Level 3 di Kendari, Perempatan Pasar Baru Diblokade
Baca juga: PPKM Level 3 Konawe Hingga 2 Agustus, Berikut Aktivitas yang Dilonggarkan, Tempat Ibadah Dibuka
Berbagai macam pesan dari selebaran itu yang bertuliskan mengkritik kebijakan pemerintah dengan adanya PPKM level 3 Kendari.
"Tahukah engkau kebijkan yang kamu lakukan menyiksa rakyat kecil, kebijkan mu semakin membuat rakyat mu semakin tersiksa," tulis mahasiswa si salah satu isi selebaran itu.
Selain itu ada pula yang menulis, "Jangan engkau siksa kami dengan aturan yang bulshit, Tolak PPKM darurat," salah satu isi dari selebaran yang lainnya.
Masa aksi juga terpantau membakar ban dan memblokade jalan sehingga mengakibatkan kepulan asap hitam tebal dan sesekali menimbulkan kemacetan.
Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Kendari tersebut mulai berlaku Senin 26 Juli 2021 sampat tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan tersebut, Kota Kendari, Provinsi Sultra, masuk dalam PPKM Level 3.
Hal itu seiring terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tertanggal Minggu 25 Juli 2021.
Baca juga: Guru TK di Baubau Mengaku Sedih Umumkan Perpanjangan PPKM, Sebut Muridnya Rindu Sekolah Tatap Muka
Inmendagri yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Inmendagri menginstruksikan gubernur menetapkan dan mengatur PPKM Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu), pada kabupaten/ kota di wilayahnya dengan memperhatikan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Khusus Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan PPKM Level 3 di Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)