Berita Kendari

Polres Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Indekos, Jaringan Lapas, Diiming-imingi Upah Rp2 Juta

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat merilis pengungkapan nakotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), di Mapolres Kendari, Jl DI Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (26/7/2021)

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Kepolisian Resor atau Polres Kendari menangkap pengedar narkotika jenis sabu, jaringan Lapas KendariSabtu ( 17/7/2021).

Pelaku yakni TS (25) ditangkap di indekos miliknya, di Jalan Tunggala BTN Bumi Indah Permata Sari Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sekira pukul 14.30 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 23,22 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi di indekos pelaku sering terjadi mengedarkan sabu.

"Jadi memang menurut warga sekitar di wilayah setempat sering terjadi transaksi barang haram ini," kata Didik melalui konferensi pers di halaman Polres Kendari, Senin (26/7/2021).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju Ke TKP untuk melakukan pengrebekan dan pengeledahan di rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 49 saset plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dirumah kos TS.

Baca juga: 2 Pamen Polda Sultra Dirotasi, Dirkrimum Promosi di Polda Sulsel, Karolog Dimutasi ke Yanma Polri

Baca juga: Masa Berlaku SIM Kendaraan Habis saat PPKM Mikro, Polres Kendari Beri Dispensasi hingga 2 Agustus 

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu itu dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kendari bernama Jarot dengan kasus yang sama.

“Ya tersangka menerima paket narkotika itu dengan sistem tempel di sekitar Kelurahan Mandonga sebanyak 89 Paket, dan 40 paket sudah diedarkan dengan cara ditempel disekitar Jalan Laute III sesuai arahan dari Jarot ini," lanjut Didik menerangkan

Sambung Kapolres Kendari itu mengungkapkan, TS juga mengaku dijanjikan mendapat upah dalam mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut.

"Dia diimingi imingi Rp2 juta rupiah apabila berhasil mengedarkan paket tersebut," ucapnya

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kendari, sementara barang bukti sabu juga diamankan petugas guna proses penyelidikan lebih lanjut.

TS disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” tegas mantan Kapolres Wakatobi itu.(*)

(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)