PPKM Mikro

Masa Berlaku SIM Kendaraan Habis saat PPKM Mikro, Polres Kendari Beri Dispensasi hingga 2 Agustus 

Satuan Lalulintas Polres Kendari membuka pengurusan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM saat PPKM Mikro.

Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Laode Ari
Istimewa
Waktu dispensasi perpanjangan SIM di masa PPKM di Kota kendari dari Satlantas Polres Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Satuan Lalulintas Polres Kendari membuka pengurusan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM saat PPKM Mikro.

Perpanjangan itu bagi pengendara yang masa berlaku SIM kendaraannya telah habis di tenggang waktu 3 - 25 Juli 2021 atau saat pemberlakukanan PPKM mikro Kendari.  

Satlantas Polres Kendari memberikan waktu dispensasi perpanjangan SIM kendaraan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Kepada TribunnewsSultra.com, Kasat Lantas Polres Kendari, Iptu Reza Amirudin membenarkan informasi tersebut.

"Ya betul hal ini mengacu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor : ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 TGL 21-7-2021," kata Reza, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari: Wali Kota, Polres, dan Kodim Salurkan Bantuan Beras ke Warga

Baca juga: Mudahkan Pelayanan saat PPKM Mikro, BPJS Kesehatan Kota Kendari Hadirkan Layanan Pandawa

Reza menuturkan pemberlakuan ini mengacu dalam rangka mendukung PPKM Darurat di wilayah luar Jawa-Bali guna menangani penyebaran dan menekan peningkatan kasus Covid-19.

"Maka pelayanan penerbitan SIM bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tgl 3 - 25 JULI 2021 dapat diperpanjang pada tgl 26 Juli - 02 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Reza.

Reza menegaskan bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut harus segera melakukan perpanjangan pada waktu ditentukan itu.

Pasalnya, jika terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal, mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.

"Ya akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru dan ini pemberlakuannya untuk semua jenis SIM," imbuhnya.

Maka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dilakukan di Kota Kendari hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang tak perlu khawatir menghambat mobilitas anda.

PPKM Mikro Diperpanjang

Sebelumnya, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir resmi menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Mikro di Kota Kendari berisi 15 poin aturan dan larangan.

Baca juga: PPKM Mikro di Konawe, Satgas Covid-19 Sasar Tempat Keramaian, Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut diperpanjang mulai Rabu 21 Juli hingga 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro Kota Kendari tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari nomor 1140/4633/2021 yang diteken Sulkarnain Kadir tertanggal 21 Juli 2021.

SE perpanjangan PPKM mikro Kendari tersebut berisi 15 poin aturan dan larangan, berikut selengkapnya:

Surat Edaran Nomor 1140/4633/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19). (*)

(Tribunnews Sultra.com/Husni Husein)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved