1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%;
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan;
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00, sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00;
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25%;
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%;
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan;
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara;
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup;
11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Rencana Pemprov Sultra
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra Ridwan Badallah mengatakan, rencananya ketika diberlakukan PPKM mikro warga berpergian wajib menggunakan PCR, antigen, dan vaksin.
“Ke depan apabila telah diberlakukan PPKM maka akan ada penggunaan PCR, antigen, atau vaksin kepada masyarakat yang hendak berpergian antarkabupaten maupun antarprovinsi,” ujar Kadis Kominfo Sultra Ridwan.
Ridwan menyebut penggunaan PCR, antigen, atau vaksin akan difokuskan pada moda transportasi laut, maupun darat.