Menurut Agil, pelaku sudah memenuhi Pasal 332 KUHP.
"Ancaman pidana kurang, lebih 7 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Pria Rebut Paksa Tabung Oksigen karena Ayah Kritis: Bapak Saya dalam Bahaya, Saya Minta Tolong
Sementara itu, pelaku mengakui hubungan dengan korban suka sama suka.
Dia tidak mengiming-imingi apa kepada korban saat mengajaknya ke hotel.
Selama dua hari di hotel, ucapnya, tidak melakukan penganiayaan, tetapi dia mengakui sudah merudapaksa korban.
"Sudah enam kali (merudapaksa korban)," kata Joko saat ditanya awak media.
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri di Demak Hilang 2 Hari, Polisi Temukan di Hotel dengan Sosok Ini