Masalah 2 Bulan Lalu Sudah Kelar, Pemuda yang Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Konflik Tetap Dibunuh

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Terjadi pembunuhan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tepatnya di Kampung Kedungsari, Rowosari, Kecamatan Tembalang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi dan tersangka akibat korban dipukul menggunakan piring di bagian kepala.

"Hasil visum ada gangguan pernafasan akibat dari pemukulan dan penganiayaan fisik yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Pada kasus tersebut, kata dia, ada tiga orang. Saat ini tersangka yang baru ditangkap baru satu orang.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Blitar Kabur dari Rumah Sakit dan Sembunyi di Rumah Saudara: Merasa Sehat

"Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan pencarian oleh penyidik," tutur dia.

Irwan menuturkan antara tersangka, saksi, dan korban merupakan teman. Dua bulan yang lalu korban mendapat masalah dengan dua saksi yakni Yogi dan Pato.

"Persoalan itu sudah diselsaikan. Pada pertama yang menjadi korban adalah Wiwin yang merupakan korban," imbuhnya.

Menurutnya, korban tidak puas atas mediasi tersebut. Pelaku bersama kelompoknya mendatangi Wiwin menanyakan hal itu.

"Dari keterangan saksi korban menjelaskan bahwa tidak terima dikeroyok saat itu. Bukan ada penyelesaian lebih lanjut malah kelompok pelaku melakukan pengeroyokan. Jadi korban dua kali terkena tindakan pengeroyokan," jelasnya.

Irwan mengatakan tersangka tidak dihadirkan pada rilis. Hal ini dikarenakan dari pemeriksaan rapid test antigen, tersangka diketahui reaktif.

"Saat ini dilakukan penanganan khusus dan tidak dihadirkan di rilis pada hari ini," tuturnya.

Menurutnya, saat ini tersangka telah dilakukan penanganan dan sedang menjalani terapi kesehatan. Pelaku saat dipisahkan.

"Pelaku reaktif tanpa gejala. Sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR," imbuhnya.

Ia mengatakan saat ini telah memerintahkan Polsek dan jajaran untuk mengejar dua pelaku lainnya. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ancaman hukuman pasal 170 KUHP 12 tahun dan pasal 338 KUHP 15 tahun penjara," tandasnya.

Kapolsek Tembalang Kompol Arsadi menambahkan kelima orang yang memasuki kamar korban merupakan teman korban. Dua saksi yang dihadirkan berusaha melerai, dan tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Halaman
123