TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang oknum guru di Denpasar, Bali, nekat merudapaksa keponakannya sendiri.
Guru senam itu bernama Nyoman Ady Destrian alias Mang Dis (40).
Pria bejat itu nekat menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
Baca juga: Mahasiswa Rudapaksa Bayi 15 Bulan yang Diasuhnya, Awalnya Pangku Korban Sambil Nonton Film Dewasa
Kini ia berhasil diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng.
Mang Dis tidak menampik jika dirinya telah menyetubuhi korban.
Hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya sempat bilang sama dia (korban, red) hubungan ini tanggung jawab besar. Tapi karena dia suka sama saya, saya juga sama dia, akhirnya kami melakukan itu."
Baca juga: Awalnya Bangun Tidur Tergoda Lihat Anaknya Bersih-bersih, Ayah Nekat Rudapaksa Putrinya sejak 2018
"Saat melakukan persertubuhan itu saya tidak menyesal, tapi setelah saya dilaporkan ke polisi ya saya menyesal," kata Mang Dis sembari bergegas pergi meninggalkan awak media, Rabu (16/6/2021).
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, namun Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
KBO Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno menyebut, Mang Dis mulanya bekerja di Denpasar sebagai guru senam.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor
Namun karena pandemi Covid-19, ia kemudian dirumahkan.
Karena tidak memiliki pekerjaan, Mang Dis kemudian tinggal di rumah korban, yang terletak di wilayah Kecamatan Buleleng.
Saat tinggal di rumah korban itu lah, tersangka mulai merayu korban.
Sehingga akhirnya keduanya menjalani hubungan asmara selama tujuh bulan, tanpa sepengetahuan orangtua korban.
"Tersangka menyetubuhi korban di rumahnya, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Tersangka menyetubuhi korban saat orangtua korban sedang pergi bekerja," terang AKP Suseno, Rabu.
Baca juga: Kakek 68 Tahun Pensiunan PNS Perkosa Anak Tetangga Umur 10 Tahun: Saya Hanya Kangen Cucu
Orangtua korban akhirnya mengetahui jika korban telah disetubuhi oleh tersangka Mang Dis, saat tidak sengaja menemukan obat pelancar haid.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng, pada 12 Mei 2021 lalu.
Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan, serta melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, ditemukan luka robek lama di bagian selaput dara korban.
Setelah menemukan cukup bukti, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap Mang Dis pada 25 Mei 2021 kemarin.
Disinggung terkait kondisi korban, AKP Suseno menyebut, meski sempat ditemukan obat pelancar haid di tas milik korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
Ayah Rekam Anak Mandi dan Hamili Keponakan
Seorang ayah berinisial SP (40) nekat merekam anak gadisnya berinisial I (16) yang sedang mandi.
Tak hanya itu, pria asal Sragen, Jawa Tengah, ini juga sudah merudapaksa keponakannya, R (16) hingga hamil.
Kebejatan SP terhadap putrinya itu dengan tujuan untuk dijadikan bahan berfantasi melakukan aktivitas asusila.
Baca juga: Dengar Suara Tempat Tidur Bergoyang, Suami Pergoki Istri Disetubuhi Pria Lain hingga Bunuh si Pria
Kini Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.
Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.
Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.
Baca juga: LC Karaoke Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobil Hancur Tertabrak Truk Pengangkut Ikan
"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."
"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).
R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.
Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor
Nahasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.
Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan SP telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.
"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," kata Kapolres.
Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.
Baca juga: Masing-masing Sudah Berkeluarga, Teman Kantor Malah Jalin Hubungan hingga Sering Check In di Hotel
Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," kata Kapolres.
Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani) (TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Mantan Guru Asal Buleleng Setubuhi Keponakannya Empat Kali dan di TribunJateng.com dengan judul Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil