Kini Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
Test kejiwaan dilakukan mengingat SP melakukan pelecehan terhadap anak perempuan semata wayangnya berinisial I (16) yang juga teman main korban.
Tidak secara langsung, pelecehan tersebut berupa mengintip hingga merekam video ketika anaknya sedang mandi.
Pelaku juga sering melakukan onani dengan obyek sang anak ketika tidur.
Baca juga: LC Karaoke Tewas Kecelakaan saat Pulang ke Kos, Mobil Hancur Tertabrak Truk Pengangkut Ikan
"Kita akan melengkapi berkas pemeriksaan dengan test kejiwaan juga karena ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat aneh."
"Tapi yang bersangkutan menyampaikan bahwa ketika melakukan hal tersebut dilakukan dengan sadar sesadar-sadarnya sehingga kasus ini bisa berlanjut," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi didampingi Wakapolres Sragen Kompol Kelik Bhudi Antara ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (10/6/2021).
R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.
Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Pacar di Vila Kebun Teh, Korban Hamil dan Pelaku Siap Nikahi, Keluarga Pilih Lapor
Nahasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.
Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri yang dilakukan SP telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.
"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," kata Kapolres.
Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.
Baca juga: Masing-masing Sudah Berkeluarga, Teman Kantor Malah Jalin Hubungan hingga Sering Check In di Hotel
Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," kata Kapolres.
Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) (TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Biadab, Ayah di Inhu Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahundan di TribunJateng.com dengan judul Kejadian di Sragen! Ayah Rekam Putrinya Lagi Mandi Buat Bahan Onani, Keponakan Dicabuli Sampai Hamil