Perampokan Citraland Kendari
Kuli Bangunan di Citraland Kendari Tutupi Wajah Pakai BH saat Merampok, Niat Mesum ke Pembantu
BH tersebut akhirnya menjadi barang bukti polisi bersama sebilah pisau usai menetapkan Alman David (24) sebagai tersangka penganiayaan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kuli Bangunan di Citraland Kendari sempat tutupi wajah pakai BH atau pakaian dalam wanita saat hendak merampok.
BH tersebut akhirnya menjadi barang bukti polisi bersama sebilah pisau usai menetapkan Alman David (24) sebagai tersangka penganiayaan.
Aksi perampok berkolor tersebut terjadi di Blok H1 Nomor 1C, Cluster Blue Stone, Perumahan Citraland Kendari, sekitar pukul 05.10 Wita
Sebelumnya, AL berupaya merampok rumah milik Afidya (37), masuk nyaris tanpa busana, hanya menggunakan celana dalam, Minggu (6/6/2021), sekitar pukul 05.10 WITA.
Alih-alih ingin menggasak barang-barang di dalam rumah, aksi warga Desa Ngadipiro, Kecamatan Wilangan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu malah kepergok.
Baca juga: Fakta Terbaru, Perampok Nyaris Rudapaksa Pembantu di Perumahan Citraland Kendari, Korban Melawan
Baca juga: TERNYATA Kuli Bangunan di Citraland Kendari Niat Merampok Sejak Sebulan, Meski Korban Bersikap Baik
Terduga pelaku itu dipergoki oleh pembantu pemilik rumah Hasmida (20), saat mengendap-endap di kanopi.
Karena panik, AL langsung menikam dada kanan Hasmida hingga berlumuran darah.
Usai melukai sang pembantu, pelaku juga menganiaya pemilik rumah dengan menonjok mata kanan Afidya.
Usai peristiwa itu, terduga pelaku langsung melarikan diri dengan tangan hampa.
Selang 8 jam, AL berhasil diamankan sekuriti Perumahan Citraland Kendari dan diserahkan ke polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Kendari pun merilis kasus tersebut di Markas Polres Kendari, Jl D I Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (7/6/2021).
Selain memperlihatkan tersangka, polisi juga turut menunjukkan barang bukti BH di hadapan awak media.
Pakaian penutup alat vital wanita itu terbungkus plastik bening disertai keterangan barang bukti disita polisi.
"Barang bukti berupa BH (baju dalam) warna oranye milik korban yang diambil di dalam rumah, digunakan sebagai penutup wajah agar tidak dikenali," tulis dalam rilis polisi.
Polisi menetapkan Alman David sebagai tersangka penganiayaan, dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.