“SA lalu membuat laporan resmi ke Polres Tulungagung. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan, dan melacak terduga pelaku,”sambung Tri Sakti.
Personel Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap TA pada Senin (24/5/2021) lalu.
Baca juga: Ibu Muda Ditemukan Tewas Telentang, Kepala Ditutup Sprei dan Ditimpa Bantal
Dari penyidikan diketahui, TA membelikan uang curian itu untuk membeli motor Yamaha NMax, uang muka pembelian rumah, peralatan servis ponsel, dan membelikan baju untuk kekasihnya.
Selain itu ada Rp 200 juta yang ditukarkan dengan uang baru. Polisi menyita Rp 60 juta dari tangan TA.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kekasih TA di Blitar.
Hasilnya ada uang Rp 200 juta yang disita bersama Yamaha NMax dan sejumlah pakaian yang dibeli TA.
“Total uang yang berhasil disita sekitar Rp 325 juta. Jumlah ini belum termasuk sepeda motornya,” tutur Tri Sakti.
Kepada penyidik, TA mengambil ATM dari dompet milik majikannya.
Di dalam dompet itu TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis SA untuk pengingat.
Dengan kartu ATM lengkap dengan nomor PIN ini, TA leluasa melakukan penarikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat TA dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Jika terbukti bersalah, TA terancam hukuman penjara selama lima tahun.
(Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul MODUS Asisten Rumah Tangga di Tulungagung Bobol ATM milik Majikan hampir Rp 500 Juta, Beli NMAX