TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Masa tunggu haji di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai 24 tahun.
Lantaran, daftar calon haji tercatat hingga 11 ribu.
"Kalau sekarang mendaftar maka 24 tahun lagi bisa berangkat," kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenang Kendari, Sunardin saat ditemui di Kantornya, Jalan Pasaeno Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kamis (3/6/2021).
Sementara itu, sebanyak 563 calon haji asal Kota Kendari dipastikan tidak berangkat.
Padahal mereka termasuk daftar tunggu sejak 2012 silam.
"Akibat Covid-19 sebanyak 563 jamaah di Kendari sudah masuk daftar tunggu hampir 10 tahun," ucap Sunardin.
Sebelumnya, 563 calon jamaah haji (Calhaj) 1442 H/2021 M, asal Kota Kendari dipastikan tidak berangkat.
Baca juga: Kemenag Putuskan Tak Ada Haji 2021, 563 Calon Haji Asal Kendari Gagal Berangkat
Peniadaan Haji
Menyusul peniadaan pemberangkatan haji 2021 seluruh oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Hal itu disampaikan Menag Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) siang.
Sementara Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenang Kendari, Sunardin mengatakan meski ada pembatalan tetap melakukan persiapan.
"Jadi kita sudah kelolah mulai urusan administrasi dokumen haji berupa paspor, suntikan meningitis, KKJH jamaah, bahkan manifes penerbangan kloter pertama kami sudah susun," katanya saat di temui di Kantornya, Jalan Pasaeno Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kamis (3/6/2021).
Jika kuota haji sudah dibuka Kemenang Kendari akan berpedoman dari Kementerian dengan beberapa kriteria.
"Jadi ada beberapa skenario, pertama 100 persen, 50 persen bahkan tidak ada sama sekali. Sehingga kita tetap bersiap," ungkap Sunardin.
Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenang) Kendari menyebut 681 calon jamaah haji telah melunasi ongkos naik haji (ONH) tahun 2021.
"Ada 563 calon jamaah, masuk porsi kuota haji. Namun jamaah yang melunasi biaya haji mencapai 681 orang," ucapnya.
Menurut Sunardin, jika Arab Saudi membuka izin pelaksanaan haji 2021, pihak Kemenang Kendari sudah siap 100 persen.
Baca juga: Persiapan Ibadah Haji 2021, Kemenag Sebut 13 Embarkasi Siap Terima Jemaah
Sebelumnya Menag menjelaskan, hari ini pihaknya telah menerbitkan surat tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis.
Utamakan Keselamatan
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama serta harus dikedepankan.
Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Menag pun mengingatkan bahwa agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal itu juga sesuai Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mana pemerintah harus melaksanakan tugas perlindungan dalam pelasaksanaan ibadah Haji.
Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.
“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.
Menag menambahkan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ini telah dikaji secara mendalam.
Pada Selasa (2/6/2021) kemarin, Menag telah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas hal tersebut.
Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
Baca juga: Pemerintah akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia Hari Ini
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.
Kemenag juga telah melakukan kajian bersama sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Perhubungan.
Hasilnya, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan.
"Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah," tutur Menag dalam keterangannya.
Pihaknya pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung keputusan ini.
"Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujar Menag.
Berlaku untuk Semua WNI
Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
“Setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ungkapnya.
Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (*)
(Tribunnews Sultra.com/Muhammad Israjab)