TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis berinisial RA (22) nekat menggugurkan bayi yang dikandungnya.
Ia kemudian mengubur janin berusia 7 bulan tersebut di sebuah kebun.
Tepatnya di Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan pada (24/5/2021), ditangkap polisi.
Baca juga: Beli Obat Aborsi Online, Siswi SMK Gugurkan Kandungan di Kamar Mandi Apotek
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, awalnya terduga pelaku RA menjalin hubungan asmara terhadap seorang pria berinisial FN.
RM bersama FN saling berkenalan lewat sosial media (sosmed).
RM dengan FN telah menjalin hubungan sejak 2020 lalu.
Kemudian keduanya bertemu di salah satu kost di Makassar dan melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Pelaku telah berhubungan asmara dengan seorang pria berinisial FN. Ia bertemu di Makassar dan berhubungan hingga perempuan RM hamil sekitar 7 bulan," ujarnya, Rabu (2/6/2021).
Pasca hamil RA kemudian memberitahukan kehamilanya kepada FN.
Namun FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dengan RA.
Baca juga: Karyawati Mal Nekat Aborsi di Toilet Pakai Obat, Lalu Buang Janin ke Tempat Sampah Mal
"Setelah hamil RA memberitahu kehamilanya ke FN tapi FN tidak bertanggungjawab dan memutus kontak dan melarikan diri," jelas AKP Jufri Natsir.
Karena malu dan takut diketahui oleh orangtuanya, RA memutuskan untuk menggugurkan kandunganya.
RA belajar menggugurkan kandunganya lewat konten di medsos
Ia menggugurkan kandunganya dengan meminum obat dan sebotol sprite.
"Pelaku menggugurkan kandunganya dengan meminum sprite dicampur dengan obat sebanyak dua kali berturut-turut," jelasnya.