Erick menambahkan, pihaknya telah memintakan korban, visum et repertum.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 junto pasal 76D, UU No 17 tahun 2016, serta penetapan perpu no 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002. Ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kakek-kakek Rudapaksa Bocah
Seorang gadis SMP berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa seorang kakek.
Tindak pemerkosaan ini terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pelakunya adalah kakek bernama Kusmunandar alias Salamun (60).
Pelaku tega menodai korban sampai 30 kali.
Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Depan Dua Anaknya, Awalnya Beri Uang Rp 5000 Lalu Tarik Korban
Sedangkan aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi lapangan futsal Surabaya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha mengatakan perbuatan terlarang terhadap gadis berusia 14 tahun ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Perbuatan terlarang itu berlangsung sejak tahun 2019.
Setiap beraksi, tersangka menyiapkan spon di kamar mandi.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," kata Ambuka kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Orangtua Syok Ada Obat Pelancar Haid di Tas Anaknya, Ternyata sang Putri Korban Rudapaksa
Tersangka memberi uang antara Rp 100.000 sampai Rp 150.000 setiap kali selesai memperdayai korban.
Tersangka juga mengancam akan mengirim santet ke korban.
"Korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya tersangka beraksi pada sore hari."