"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.
Keluarga Polisi Dimaling
Nasib apes menimpa keluarga seorang anggota polisi bernama Bripda Hery Laksmana Setyawan.
Ia terkena musibah tepat di hari pernikahannya dengan Amaliya Nurul Ain, yakni Minggu (23/5/2021).
Hari bahagia kedua pasangan muda ini diwarnai dinodai aksi pencurian di rumah kakeknya bernama Suhartono Jalan Sunan Kalijaga Penggaron Kidul RT 03 RW 01 Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Motor Warga yang Sedang Tahlilan Nyaris Dicuri Dua Pemuda, Pelaku Dihajar Massa
Rumah Suhartono disatroni maling saat cucunya yang merupakan anggota Subnit Satwa Sat Samapta Polrestabes Semarang sedang menjalani prosesi pernikahan di rumah mempelai wanita.
Hery menuturkan saat kejadian tidak satu orang pun yang berada di rumah, karena keluarganya mengikuti prosesi pernikahan.
Dia tidak mengira saat pulang pintu rumah dalam keadaan sudah terbuka.
Baca juga: Pria Tak Pakai Masker Pukul Polisi saat Razia Prokes di Solo, Diingatkan Malah Aniaya dan Memaki
"Saya berangkat dari rumah ke tempat mempelai wanita pukul 06.00 pagi. Akad nikah pukul 08.00. Kemudian pukul 10.00 prosesi pergeseran besan artinya orang tua laki-laki ke orang tua wanita.
Selang dua jam pihak besan pulang ke rumah melihat pintu belakang sudah terbuka dan kamar kakek nenek saya sudah terbuka," jelasnya saat ditemui Tribun Jateng, Senin (24/5/2021).
Menurut Hery, saat itu kondisi kamar telah acak-acakan.
Perhiasan ibunya berupa gelang seberat 10 gram dan cincin seberat 10 gram senilai Rp 20 juta hilang dibawa maling.