TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan personel boyband BTOB, Jung Ilhoon dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda atas kasus narkoba.
Dikutip dari Soompi, sidang terkait pembelian dan penggunaan ganja yang menyeret Ilhoon kembali digelar pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai 133 juta won atau sekitar Rp 1,69 miliar.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang Menyeret Idol K-Pop Ilhoon BTOB
"Kami menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda 133 juta won terhadap terdakwa Jung Ilhoon," kata jaksa penuntut.
Selanjutnya sidang putusan dijadwalkan digelar pada 10 Juni 2021 mendatang.
Sementara itu dalam pernyataannya, pihak pengacara dari Ilhoon mengungkapkan bahwa kliennya tersebut sangat menyesali perbuatannya.
Ia menyebut rapper 26 tahun itu telah memilih jalan yang salah dalam rangka mengatasi tekanan yang dialaminya selamat berkarier di industri hiburan.
Baca juga: Ji Soo dan KeyEast Dituntut Ganti Rugi Biaya Produksi Drama River Where the Moon Rises
"Terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Ia menderita stress luar biasa selama bekerja di industri hiburan sebagai musisi dan trainee di usia muda," kata pengacara Ilhoon.
"Dan dia mencoba mengatasi stressnya dengan cara yang salah," imbuhnya.
Di sisi lain, Ilhoon menyampaikan permohonan maaf lantaran telah mengecewakan banyak pihak.
Ia juga mengaku akan menjadikan masalah yang tengah dihadapinya itu sebagai pembelajaran berharga.
"Saya memohon maaf karena mengecewakan banyak orang yang telah mempercayai saya," ungkap Ilhoon.
"Saya akan mengingat rasa sakit dan pelajaran yang saya peroleh melalui kejadian ini dan hidup tanpa rasa malu," sambungnya.
Baca juga: Agensi Umumkan Ilhoon Mundur dari BTOB setelah Tersandung Kasus Narkoba
Masih dikutip dari Soompi, Ilhoon beserta tujuh terdakwa lainnya diseret ke meja hijau lantaran dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja.
Mereka disebut telah menghabiskan uang hingga 130 juta won atau sekitar Rp 1,65 miliar untuk membeli barang haram itu.
Adapun, kasus narkoba yang menyeret Jung Ilhoon pertama kali mencuat pada akhir 2020 lalu.
Ilhoon yang saat itu tengah menjalankan wajib militer kemudian mengumumkan mundur dari boyband BTOB.
(TribunnewsSultra.com/Clarissa)