Hasil Pilrek UHO
Pilrek UHO Berikutnya, Prof Zamrun, Prof Buyung, Dr Jamhir Berebut 61 Suara Mendikbud Nadiem Makarim
Setelah beradu vis misi, nasib 7 bakal calon Rektor UHO akhirnya ditentukan lewat pemungutan suara secara tertutup.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilihan Calon Rektor Universitas Halu Oleo (Pilrek UHO) akhirnya membuahkan tiga nama.
Setelah beradu vis misi, nasib 7 bakal calon Rektor UHO akhirnya ditentukan lewat pemungutan suara secara tertutup.
Hasilnya, Prof Dr Muhammad Zamrun meraih suara terbanyak yakni 86, dibuntuti Prof Buyung Sarita, SE MS PhD dengan raihan 9 suara.
Posisi ketiga ditempati Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi dengan mengantongi 7 suara senat.
Baca juga: HASIL Pilrek UHO, Prof Zamrun 86 Suara, Buyung 9, Jamhir 7 di Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo
Baca juga: Pembacaan Visi Misi Bakal Calon Rektor UHO Usai, Kini 3 Calon Bakal Dipilih Secara Tertutup
Hasil tersebut merupakan pilihan 111 senat.
Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili sebelumnya menjelaskan, proses penyaringan bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dilakukan dua tahap atau dua kali pemilihan.
Pada pemilihan untuk menentukan 3 besar calon Rektor UHO, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) belum bisa memberikan hak suara 8 bakal calon.
Namun, hanya dapat menyaksikan secara langsung atau virtual.
Kemudian pemilihan untuk menentukan 1 Rektor UHO terpilih, dengan suara menteri yang sudah ditetapkan besarnya 35 persen.
“Jadi jumlah suara 35 persen itu bukan berdasarkan jumlah anggota senat, tapi berdasarkan jumlah anggota senat yang hadir,” jelasnya.

“Jadi jika 65 persen itu 113, maka 35 persen itu berapa? Sehingga jika digabungkan antara anggota senat dengan suara menteri, maka 113 ditambah 60.85, secara fisik kertas untuk menteri 61, tapi 1 itu nilainya 0.85,” katanya menambahkan.
Kemudian untuk jangka waktu antara proses pemilihan dengan penyampaian laporan 3 besar, paling kurang membutuhkan waktu 1 bulan.
Dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada kementerian melakukan pendalaman, terhadap 3 calon yang diajukan tersebut.
“Kan mereka memiliki hak untuk melakukan pendalaman, itu tertulis dalam permen nomor 19 tahun 2017,” terangnya.
Hasil Pilrek UHO