Hasil Pilrek UHO

Pilrek UHO Berikutnya, Prof Zamrun, Prof Buyung, Dr Jamhir Berebut 61 Suara Mendikbud Nadiem Makarim

Setelah beradu vis misi, nasib 7 bakal calon Rektor UHO akhirnya ditentukan lewat pemungutan suara secara tertutup.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Fadli Aksar
Tangkapan Layar
Jadwal tahapan pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemilihan Calon Rektor Universitas Halu Oleo (Pilrek UHO) akhirnya membuahkan tiga nama.

Setelah beradu vis misi, nasib 7 bakal calon Rektor UHO akhirnya ditentukan lewat pemungutan suara secara tertutup.

Hasilnya, Prof Dr Muhammad Zamrun meraih suara terbanyak yakni 86, dibuntuti Prof Buyung Sarita, SE MS PhD dengan raihan 9 suara.

Posisi ketiga ditempati Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi dengan mengantongi 7 suara senat.

Baca juga: HASIL Pilrek UHO, Prof Zamrun 86 Suara, Buyung 9, Jamhir 7 di Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo

Baca juga: Pembacaan Visi Misi Bakal Calon Rektor UHO Usai, Kini 3 Calon Bakal Dipilih Secara Tertutup

Hasil tersebut merupakan pilihan 111 senat.

Ketua Senat UHO Prof Takdir Saili sebelumnya menjelaskan, proses penyaringan bakal calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dilakukan dua tahap atau dua kali pemilihan.

Pada pemilihan untuk menentukan 3 besar calon Rektor UHO, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) belum bisa memberikan hak suara 8 bakal calon.

Namun, hanya dapat menyaksikan secara langsung atau virtual.

Kemudian pemilihan untuk menentukan 1 Rektor UHO terpilih, dengan suara menteri yang sudah ditetapkan besarnya 35 persen.

“Jadi jumlah suara 35 persen itu bukan berdasarkan jumlah anggota senat, tapi berdasarkan jumlah anggota senat yang hadir,” jelasnya.

Pemeriksaan kertas suara pemilih yang akan menyatakan pilihan Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), di Gedung Sport Center, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemeriksaan kertas suara pemilih yang akan menyatakan pilihan Calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), di Gedung Sport Center, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) (Tangkapan kanal youtube UHO)

“Jadi jika 65 persen itu 113, maka 35 persen itu berapa? Sehingga jika digabungkan antara anggota senat dengan suara menteri, maka 113 ditambah 60.85, secara fisik kertas untuk menteri 61, tapi 1 itu nilainya 0.85,” katanya menambahkan.

Kemudian untuk jangka waktu antara proses pemilihan dengan penyampaian laporan 3 besar, paling kurang membutuhkan waktu 1 bulan.

Dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada kementerian melakukan pendalaman, terhadap 3 calon yang diajukan tersebut.

“Kan mereka memiliki hak untuk melakukan pendalaman, itu tertulis dalam permen nomor 19 tahun 2017,” terangnya.

Hasil Pilrek UHO

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved