Tahanan Polda Sultra Kabur

Tahanan Rutan Kabur, Propam Polda Sultra Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat diwawancai terkait salah satu tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Polda Sultra.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seusai tahanan kabur, Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum. 

Menurut Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, baik petugas kepolisian mau pun warga yang berkunjung akan ditindak jika terbukti membantu tahanan kabur. 

"Kalau untuk saat ini masih dalam pendalaman dari Propam Polda Sultra," ujar Ferry ditemui, Senin (17/5/2021). 

Ferry juga tak membantah kemungkinan keterlibatan oknum baik dari pihak kepolisian maupun penegak hukum lain yang membantu tahanan kabur. 

"Tetapi saat ini yang kami dapatkan itu pasti ada kelalaian dari personil. nanti kalau ada modus-modus, motif-motif yang lainnya kami akan dalami dan kami akan sampaikan," akunya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Polda Sultra, Diduga Penjagaan Lalai

Untuk mengetahui modus, kata Ferry, tahanan kabur harus tertangkap terlebih dahulu. 

Ia menegaskan, pelaku telah masuk daftar pencarian orang. 

Selain itu, saat ini kepolisian telah menyelidiki guna mengendus keberadaan pelaku. 

Hanya saja tidak dijelaskan kapan polisi dapat menangkap tahan kabur tersebut. 

"Informasi terakhir pelaku masih ada diseputaran Kota Kendari," kata Ferry.

Periksa 7 Polisi

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (Handover)

Sebanyak 7 personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah ditahan oleh Propam.

Lantaran, seorang tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra ketika ketujuh polisi itu berjaga.

Seorang tahanan kabur dari Rutan Polda Sultra, MS pada Selasa (11/05/2021) sore.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca juga: Positif Covid-19, Dua Tahanan Kabur saat Jalani Isolasi di Rumah Sakit

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, ketujuh polisi itu tengah menanti sanksi.

"Jadi 7 polisi itu ditahan untuk penyelidikan. Mereka merupakan satu regu penjagaan harian Rutan Polda Sultra," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021).

Ke-7 polisi tersebut diduga lalai karena pada 11 April 2021 terdapat seorang tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kabur dari Rutan Polda Sultra.

Saat ini mereka tengah diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra dan sudah di[pastikan akan diberi sanksi.

Hanya saja, penjatuhan sanksi berdasarkan tingkat kelalaian.

"Tinggal dilihat apakah semuanya bersalah atau hanya 1 atau 2 orang. Sanksinya bisa ringan bisa berat," tandasnya.

Tahanan Kabur

Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ((Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com))

Seorang tahanan kabur dari Rumah Tahanan atau Rutan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui tahanan pria berinisial MS itu diduga kabur dari Rutan Polda Sultra pada Selasa (11/05/2021) lalu diwaktu sore hari.

Tahanan kasus narkoba tersebut merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Menurut Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, tahanan berusia dewasa tersebut kabur karena kelalaian penjaga tahanan.

Ferry beralasan tahan kabur disaat ramai pengunjung di Rutan Polda Sultra.

"Tetapi karena ramai pengunjung pers yang jaga tahanan lalai melihat tahanan yang di bon dan akhirnya yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya lewat pesan singkat, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Gempa di Sulbar: 22 Tahanan Polda Dipindahkan ke Lapas Polewali Mandar Gegara Sel Retak

Dijelaskan Bon adalah istilah di lingkup penegak hukum untuk praktek membawa keluar tahanan atau narapidana dari penjara dalam jangka waktu tertentu terkait keperluan proses hukum.

Baik itu untuk pemeriksaan, rekonstruksi, atau menjalani proses sidang.

MS sendiri dikeluarkan sementara dari sel Rutan Polda Sultra untuk menjalani proses persidangan.

"Tanggal 11 Mei 2021 terjadinya sore hari sebelum buka puasa, Waktu itu anggota Dit Narkoba mau bon yang bersangkutan," Ferry menambahkan.

Saat ini, lanjut Ferry, hingga kepolisian belum menemukan keberadaan.

"Pencarian masih terus dilakukan," kata Ferry. (*)

(Risno Mawandili/TribunneewsSultra.com)