Setelah Layani Hubungan Badan, LC Karaoke Dijerat Kabel hingga Tewas oleh Pria yang Menyewa

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Seorang pemandu karaoke ditemukan tewas di kamar di Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap