Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Nur Endang Abbas.
Surat edaran bernomor 5564/2050 itu dilayangkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra, tertanggal Selasa (11/5/2021).
Dalam surat edaran itu dijelaskan, penutupan dilatarbelakangi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 10 tahun 2021.
Seluruh tempat wisata di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditutup selama libur Lebaran 2021 mulai 13-17 Mei 2021.
Instruksi perihal perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Sultra.
Sultra merupakan 1 dari 5 provinsi masuk wilayah PPKM Mikro baru tahap ke-7 dan mulai berlaku 4 -17 Mei 2021.
"Diharapkan kepada wali kota dan bupati se-Sultra agar melakukan pengaturan dan mengkoordinasikan dengan pengusaha wisata untuk menutup objek wisata/hiburan," tulis dalam surat edaran itu.
Penutupan dimaksudkan agar tidak terjadi kerumunan di objek wisata yang sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19 secara masif.
Baca juga: Tempat Wisata di Sulawesi Tenggara Ditutup Selama Libur Lebaran 13-17 Mei 2021, Ini Alasan Gubernur
Tempat hiburan akan buka kembali setelah 17 Mei 2021 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Pengelola tempat wisata juga diminta untuk membuat Satgas Covid-19 sendiri tujuannya agar mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap pengunjung.
"Tim Satgas Covid-19 kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada objek wisata masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 443/4724 tahun 2020," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Husni Husein)