Sebelumnya, Dr Jamhir tidak diloloskan seleksi berkas pada proses penjaringan calon Rektor UHO oleh Senat UHO pada rapat 31 Maret 2021 lalu.
Dari 12 bakal calon yang mendaftarkan diri di Pilrek UHO, hanya 7 kandidat yang dinyatakan lolos seleksi berkas termasuk Prof Zamrun yang merupakan Rektor UHO petahana periode 2017-2021.
Sedangkan, Dr Jamhir menjadi salah satu dari 5 bakal calon yang tidak diloloskan oleh Senat UHO.
Kini, sebaliknya.
Ditjen Dikti Kemendikbud menyatakan Prof Zamrun tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO karena terbukti melakukan plagiasi atau menciplak karya tulis orang lain.
Sedangkan, Dr Jamhir yang telah melakukan tindakan self plagiasi atau self plagiarism atau plagiasi diri dapat diloloskan dalam penjaringan Pilrek UHO.
Diketahui, self plagiarism adalah tindakan menerbitkan kembali karya pada redaksi publikasi yang sama meskipun karyanya sendiri.
Berbeda plagiasi yang merupakan aktivitas mengcopy paste tulisan orang lain lalu diklaim sebagai tulisan pribadi.
Bisa pula diartikan pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah pendapat atau karangan sendiri.
Diloloskan Calon Rektor
Ditjen Dikti Kemendikbud merekomendasikan Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi diloloskan sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, berbeda Prof Dr Muhammad Zamrun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kandidat Pilrek UHO.
Meski Dr Jamhir diketahui telah melakukan tindakan self plagiasi atau self plagiarism atau plagiasi diri.
“Tim menemukan bahwa Sdr Dr Eng Jamhir Safani SSi MSi telah melakukan tindakan plagiasi diri (self plagiasi),” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud.
Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.
Surat dibubuhi tandatangan kode barcode Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), tersebut ditujukan kepada Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sultra.