Jelang Lebaran 2021

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Ini Besaran Wajib yang Dibayarkan di Kendari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyaluran Zakat Fitrah

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan seluruh keluarga lengkap besaran zakat fitrahhnya.

Tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah sudah di pelupuk mata.

Sebelum datangnya hari nan fitri tersebut, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah.

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim di bulan Ramadan atau sebelum salat Idulfitri.

Kendati demikian, sebenarnya zakat fitrah ini bisa bisa dikeluarkan sejak awal Ramadan.

Hal tersebut berdasarkan pada Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras, jagung, dan sagu.

Baca juga: Kadin Sultra Usung Arsjad Rasjid sebagai Caketum Kadin Indonesia

Kewajiban membayar zakat fitrah telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana hadis Ibnu Umar.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)

Lantas sudahkah Anda membayar zakat fitrah?

Jika belum sebaiknya Anda mengetahui bacaan niat zakat fitrah berikut ini.

Bacaan niat zakat fitrah

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak perempuan, anak laki-laki, dan orang yang diwakilkan, serta doa ketika menerima zakat.

1. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala."

2. Bacaan niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala."

3. Bacaan zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardu karena Allah Taala."

4. Bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardu karena Allah Taala."

5. Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala."

6. Bacaan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat  fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala."

Bacaan doa penerima zakat

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun. Berikut contohnya :

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

Baca juga: Jelang Lebaran 2021, Brimob Polda Sultra dan GMKI Beri Sembako di Dua Panti Asuhan di Kendari

Besaran zakat fitrah 2021 di Kendari

Dilansir dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat diberikan berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara itu, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi pemberi zakat.

Berdasarkan hasil rapat Baznas Kota Kendari, bersama Kemenag Kota Kendari, serta instansi terkait lainnya, besaran zakat fitrah 1442 H/2021 M untuk wilayah Kota Kendari adalah 3,5 liter per jiwa.

Apabila dikonversi kedalam satuan rupiah sebagai berikut

1. Beras kepala dan sejenisnya Rp35 ribu per jiwa,

2. Beras ciliwung dan sejenisnya Rp32 ribu per jiwa,

3. Beras dolog Rp30 ribu per jiwa,

4. Jagung, sagu serta ubi Rp20 ribu per jiwa.

Mengenai penyalurannya, nantinya diberikan kepada mustahik (penerima zakat), paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Cara bayar zakat fitrah

Mengenai cara pembayaran, dapat dilakukan secara online maupun offline melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Masyarakat dapat melakukan pembayaran zakat di masjid dan tempat lainnya yang telah ditetapkan.

Terlepas dari itu, masyarakat juga dapat membayar zakat fitrah secara online.

Berikut ini cara membayar zakat fitrah online lewat Baznas :

- Buka laman https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pada menu jenis dana, pilih "Zakat", lalu pilih menu "Zakat Fitrah"

- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

- Kemudian, isi nama lengkap, nomor handphone, dan e-mail

- Klik "Lanjut ke Pembayaran"

- Pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Maka akan muncul beragam metode pembayaran, seperti e-wallet, virtual account, dan transfer bank.

- Klik "Bayar".

Selain itu, zakat fitrah dapat Anda bayarkan secara online melalui e-wallet seperti LinkAja, Gopay, Tokopedia, Bukalapak, OVO.

Kelima platform pembayaran digital ini telah bekerjasama dengan Baznas dalam rangka menyalurkan zakat dari masyarakat.

Nantinya, Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Syarat zakat fitrah

Di samping itu, syarat zakat fitrah sebagai berikut.

a. Beragama Islam

b. Hidup pada saat bulan Ramadan

c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri

8 golongan penerima zakat

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah yaitu sebagai berikut :

1. Fakir, ialah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, ialah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, ialah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, ialah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, ialah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, ialah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, ialah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, ialah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. (*)