TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah resmi diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) kemarin.
Kendati begitu, tidak sedikit masyarakat yang nekat kembali ke kampung halaman pada hari pertama pemberlakuan aturan tersebut.
Juru bicara (jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai adanya masyarakat yang nekat pulang kampung menggunakan kendaraan umum.
Baca juga: Berlaku Mulai 6 Mei 2021, Berikut Ketentuan dan Sanksi Aturan Larangan Mudik Lebaran
Namun para pemudik itu akhirnya terlantar setelah kendaraan yang mereka tumpangi dihentikan di pintu penyekatan.
"Sampai saat ini satgas sudah menerima banyak laporan dan temuan di lapangan adanya penumpukan masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum yang terlantar di pintu penyekatan akibat tidak memenuhi sarat perjalanan," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/5/2021).
Akibatnya kata Wiku terjadi penumpukan masyarakat di pintu penyekatan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Indonesia Jumat 7 Mei 2021: Kendari Hujan Ringan, Palembang Cerah Berawan
Apalagi, beberapa diantara mereka tampak tidak menggunakan masker.
Oleh karenanya Wiku meminta kendaraan yang mengangkut masyarakat tersebut, mengembalikan mereka ke tempat asal agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Mohon kerja samanya bagi perusahaan angkutan umum untuk mengembalikan lagi para penumpang ke tempat asal perjalanan. Dan bagi petugas di lapangan mohon tidak segan menindaklanjuti pelanggaran dengan hukum yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Transportasi Umum yang Terjaring Penyekatan Diminta Kembalikan Penumpang ke Tempat Asal,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi