Mudik Lebaran 2021

Terminal Baruga Kendari Tetap Beroperasi Selama Pelarangan Mudik 6 sampai 17 Mei 2021

Penulis: Amelda Devi Indriyani
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa kendataan umum parkir di gerbang Terminal Baruga, Rabu (5/5/2021). Tampak terminal tersebut sepi pengunjung dan kendaraan tak melayani rute mudik. Terminal Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap beroperasi meski adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terminal Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap beroperasi meski adanya larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Kepala UPTD Pengelolaan Sarana Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Wilayah Daratan Provinsi Sultra Muhammad Asrin mengatakan, operasional Bus Damri tetap beroperasi.

"Seperti kata Kadis Perhubungan, yang dilarang kan mudiknya, tapi logistik, orang sakit, perjalanan dinas, itu tetap berjalan," kata Asrin kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (5/5/2021).

Begitupun bagi yang ingin menjenguk keluarga yang sakit, dengan menunjukkan bukti surat keterangan dan hasil rapit tes antigen.

Baca juga: Gegara Mudik Dilarang Tapi Mal Tetap Buka, Mahasiswa Bakar Ban dan Geruduk Lippo Plaza Kendari

Baca juga: Siapkan Kapal Cadangan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kota Kendari Kewalahan Atur Warga Mudik 

Hal tersebut dilakukan sesuai arahan ketentuan peniadaan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 secara nasional.

Aturan larangan mudik Idul Fitri 2021 tersebut juga berlaku di Sultra hingga 17 Mei mendatang.

Perjalanan mudik dilarang pada periode tersebut kecuali 6 hal yang dikecualikan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sultra Ali Mazi.

Ketentuan ini juga mengatur perjalanan dalam hal kepentingan nonmudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Dalam surat tersebut disebutkan pada periode peniadaan mudik yang berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.

a. Dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan:

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

2. Bekerja/ perjalanan dinas;

3. Kunjungan keluarga sakit;

4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;

6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

b. Dalam hal kepentingan non mudik tertentu lainnya wajib memiliki Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM yang dilengkapi tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/ lurah setempat.

Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat, agar penerapan protokol kesehatan berjalan efektif.

Surat edaran nomor 443.1/1898 tersebut diteken Gubernur Sultra Ali Mazi pada 4 Mei 2021.

Surat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ Tahun 2021 dalam Rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terminal yang berada di Jalan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga turut andil melakukan penjagaan.

"Disini artinya kita standby saja karena inikan simpul transportasi, jadi kami standby 1 x 24 jam, namun jika ada penumpang yang naik menyebrang, itu kami periksa, sesuai surat edaran gubernur," ungkapnya.

Ia menyampaikan per tanggal 6 Mei akan mengadakan penertiban.

"Hari ini sepanjang jalan area terminal ini kami akan tempatkan petugas-petugas. Jadi semua nanti, termasuk mereka itu, kalau misalnya dia ke Konsel, kemana akan di periksa dulu, seperti itu karena memang kami punya tugas," jelasnya.

Terutama kendaraan antar kota dalam provinsi (AKDP) berplat kuning, kata Asrin, itu wajib tindaki.

"Nanti akan ada tim dari satgas, semua akan ada tim di titik-titik, jadi dengan adanya titik ini mereka akan kesulitan. Karenakan ini larangan, inikan berlaku nasional," tegasnya.

Mudik dengan Syarat

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun, pelonggaran mudik itu berlaku bagi warga yang memiliki alasan darurat dan wajib menunjukkan hasil uji usap antigen atau PCR.

Pelonggaran ini berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021. 

Selain itu, Sulkarnain meminta warga tetap di wilayah untuk sementara waktu.

Demi menjaga tingkat penyebaran Covid-19 kembali meluas.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir izinkan warga mudik, baik keluar maupun masuk di ibukota Sulawesi Tenggara (Sultra), namun dengan syarat yang ketat. ((Muhammad Israjab/TribunnewsSultra.com))

"Jadi kita larang yah, kecuali keadaan darurat atau ada keperluan mendesak. Tapi harus dibuktikan dengan surat hasil bebas Covid-19 seperti swab antigen atau PCR," katanya saat menggelar buka bersama di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

wali kota meminta supaya warga yang akan masuk atau keluar dari Kendari menyiapkan bukti tersebut.

"Supaya bisa kita Izinkan melintas di perbatasan," jelasnya.

Lokasi Penyekatan

Agar pemudik tak masuk ke Kota Kendari, berikut lokasi yang dijaga ketat aparat.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain membeberkan lokasi penyekatan mudik Lebaran 2021.

Lokasi penyekatan antara lain perbatasan kota, seperti di gerbang Ranomeeto merupakan akses keluar masuk dari Bandara Haluoleo ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Gerbang Kecamatan Konda, karena akses masuk dari Kabupaten Konawe Selatan, Muna dan Kabupaten Bombana.

Selanjutnya Gerbang Puuwatu, sebab akses ini merupakan jalur antar provinsi dan 5 kabupaten di Sultra.

Gerbang ini dicatat sebagai kategori paling rawan di antara semua perbatasan.

"Daerah ini jadi pintu masuk dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Selebihnya perbatasan kita kategorikan rendah," kata Sulkarnain saat rapat persiapan Idul Fitri 1442 H, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Selasa (4/5/2021).

Perbatasan di Purirano dan Labibia juga menjadi fokus penyekatan, sebab wilayah tersebut menurut Wali Kota Kendari termasuk akses masuk, namun tidak terlalu rawan.

"Ini hanya orang-orang dari Konawe saja itupun cuman berapa kecamatan saja. Daerah tersebut itu relatif hijau. Sehingga resiko juga rendah," katanya.

Termasuk di sekitar Tondonggeu, sebab hanya dilalui orang-orang dari Konawe Selatan.

"Pantauan kami disana terpantau zona hijau," ungkap Sul sapaan wali kota.

Sehingga Sulkarnain meminta penjagaan difokuskan pada wilayah dengan resiko tinggi.

"Untuk titik dengan resiko rendah tetap ada penjagaan tapi tidak seperti daerah rawan tadi. Prosedur atau kebiasaannya sedikit dilonggarkan" kata Sulkarnain.

Larang Moda Transportasi

Wali Kota Kendari Sulkarnain meminta tiga moda transportasi tidak beroperasi angkut pemudik.

Tiga moda trasnportasi itu yakni pesawat, kapal laut serta angkutan darat antar kabupaten dan antar provinsi.

Larangan itu merupakan instruksi Presiden Joko Widodo terkait mudik Lebaran dan penanganan Covid-19.

"Mulai 6 sampai 17 Mei tidak ada moda transportasi yang jalan baik udara, laut dan darat," ucap Sulkarnain, di Rujab Wali Kota jalan Z A Sugianto Kelurahan Kambu, Kecamatan kambu, Selasa (4/5/2021).

Namun ini berlaku hanya untuk angkutan orang atau pemudik.

Kepadatan penumpang kapal Ekspress Bahari 5E, sekira pukul 12.25 Wita. Para penumpang terlihat berada di bagian atas kapal, Rabu (5/5/2021). (Muhammad Israjab/ TribunnewsSultra.com)

"Sesuai instruksi hanya distribusi bahan pangan saja yang dibolehkan beroperasi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi.

Bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kompas.com.

Baca juga: Gubernur Ali Mazi Takut Penularan Covid-19 Seperti India, Tapi Lonjakan Arus Mudik Tak Diantisipasi

Baca juga: Curhat Mahasiswi Asal Muna, Curi Start Mudik Gegara Dilarang Daripada Tak Pulang Kampung

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)