Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H/2021, dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Yang ditiadakan adalah mudiknya, bukan peniadaan transportasi. Karena transportasi tetap ada melayani pelaku perjalanan yang dikecualikan dalam surat edaran satgas penangangan Covid-19 nasional,” ujarnya. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)