TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Baru-baru ini sempat viral video seorang suami yang menusuk istrinya sendiri di jalan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Manglid, Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku adalah RI (33) yang kini sudah ditangkap polisi.
Sedangkan korban adalah RM (25).
Baca juga: Istri Minta Cerai, Suami Balas Dendam Rudapaksa Anaknya yang Masih SD Berulang Kali: Saya Khilaf
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana, mengungkapkan, hubungan korban dan pelaku adalah suami istri siri.
"Tempat kejadian perkara itu di Margahayu Selatan, Margahayu, Kabupaten Bandung. Kejadiannya pada Kamis 29 April," kata Indra, di Mapolresta Bandung, Senin (3/4/2021).
Dari informasi yang didapat, penusukan tersebut, terjadi sekitar pukul 14.12 WIB.
"Pelaku ini motif cemburu, melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain," kata Indra.
Sehingga, dikatakan Indra, pada saat bertemu di jalan, saat korban bersama temannya, didatangi pelaku.
Baca juga: Viral Video CCTV Bocah 4 Tahun Tewas Terlindas Fortuner di Gerbang Masjid, Begini Kronologinya
"Langsung cekcok mulut, sehingga pelaku marah- marah, lalu melakukan pemukulan dan melakukan pensukan kepada korban," ujar dia.
Indra mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya, saat berada di Garut.
"Yang bersangkutan melarikan diri ke rumah saudaranya. Kurang lebih, setelah 3 hari setelah kejadian, kami berhasil mengamankan pelaku," ucap dia.
Indra mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, satu buah baju warna biru gelap, dan celana jeans yang ada bercak darah.
"Saat ini korban sedang rawat jalan, paska kejadian sempat beberapa hari dirawat inap. Adapun lukanya, yakni luka sobek dahi, luka tusuk pada pinggang kanan, perut, dan lengan bagian kanan," ujarnya.
Indra mengungkapkan, pelaku terjerat pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Penyebab NA Kirim Sate Beracun yang Malah Bunuh Anak Ojol, Targetnya Polisi: Sakit Hati Tak Dinikahi