“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel melalui komunikasi telepon genggam,” ujar Dolfi.
H selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.
Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.(*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)