Sempat Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba di Kendari Sembunyikan 21 Paket Sabu di Dalam Helm

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR SABU - Barang bukti hasil penyitaan Polda Sultra dari seorang pengedar narkoba di Kota Kendari, Senin (3/5/2021) dinihari. Seorang pria berinisial H (26) diciduk Polisi menyembunyikan sabu di dalam helm.

“Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel melalui komunikasi telepon genggam,” ujar Dolfi.

H selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta.(*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)