TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pemerkosaan dan perampokan menimpa seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pelakunya adalah pria hidung belang yang awalnya sudah janjian akan menggunakan jasa korban.
Awalnya, korban dan pelaku janjian untuk berkencan dengan tarif yang sudah disepakati.
Namun, pelaku malah merampas semua barang berharga dan merudapaksa korban.
Baca juga: Diperkosa Pacar hingga Hamil 5 Bulan, Wanita 20 Tahun Ini Hajar Pacarnya sampai Masuk Rumah Sakit
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Kejadian itu bermula saat korban berinisial NH (29), warga Kabupaten Malang berkenalan dengan tersangka yang bernama Irwan Yulianto (23), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, lewat media sosial.
Di media sosial tersebut, mereka berjanjian bertemu untuk berkencan dengan perjanjian tersangka membayar kepada korban.
Setelah saling tawar menawar, akhirnya disepakati sebesar Rp 450 ribu.
Kemudian, korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca juga: Istri Minta Cerai, Suami Balas Dendam Rudapaksa Anaknya yang Masih SD Berulang Kali: Saya Khilaf
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi guest house tersebut dan mereka berdua kemudian masuk ke dalam kamar.
Namun sebelumnya, keduanya mengobrol terlebih dahulu.
Saat mengobrol itulah, tersangka tiba-tiba mendekap korban dari depan, sembari mengacungkan pisau lipat kecil ke leher korban.
Dengan acungan pisau lipat tersebut, tersangka meminta korban agar tidak berteriak.
Setelah itu, tersangka menyuruh korban untuk mengeluarkan uang dan barang berharganya.
Baca juga: Sakit Hati Produknya Dihina Kakek Pemilik Toko, Sales Permen Jahe Bunuh Nenek Pakai Linggis
Korban yang tak berdaya, menuruti semua keinginan tersangka. Apalagi tersangka mengancam akan membunuhnya, bila permintaan tidak dipenuhi.