Betapa terkejutnya, istrinya yang baru saja pulang kerja melihat anak kandungnya dirudapaksa oleh suaminya di ruang tamu.
Sampai-sampai saat itu istrinya syok melihat anaknya tak berdaya tanpa mengenakan sehelai kain di badan.
Usai melihat langsung kejadian itu istri Mesianto belum bisa langsung berbuat banyak.
Baca juga: Bentrok 2 Kelompok Pemuda, Berikut Kesaksian Pedagang Pasar Baru Kendari, Suasana Mencekam
Istrinya hanya bisa meratapi masa depan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD rusak di tangan Mesianto.
Selang dua hari berikutnya, akhirnya istri Mesianto membulatkan tekad melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi pun berhasil menangkap Mesianto di rumah selepas pulang bekerja.
Akibat perbuatannya, sejak 4 April lalu Mesianto mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Dia dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Dia diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Lumajang Eka Yekti Hananto Seno.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Siswi SD Tanpa Busana Dikangkangi Ayah Tiri saat Siang Bolong, Balas Dendam Karena Istri Minta Cerai
(SuryaMalang.com/Tony Hermawan)