Seorang Ibu di Kendari Edarkan Narkoba, Sembunyikan Sabu di Lemari untuk Kelabui Polisi

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN - H Saat menjalani pemeriksaan penyidik Ditnarkoba Polda Sultra, Sabtu (1/5/2021). Dari tangan wanita pengedar narkoba ini polisi menyita 2 saset narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram. 

"Dari hasil introgasi, tersangka menerima sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel," ujar Dolfi. 

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

H terancam penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.

Untuk itu, Dolfi menambahkan, penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan. 

"Mulai dari memeriksa urine dan darah, memeriksa barang bukti, dan gelar perkara, serta pengembangan penyelidikan," tutupnya. (*)

(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)