"Dari hasil introgasi, tersangka menerima sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara sistem tempel," ujar Dolfi.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
H terancam penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.
Untuk itu, Dolfi menambahkan, penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan.
"Mulai dari memeriksa urine dan darah, memeriksa barang bukti, dan gelar perkara, serta pengembangan penyelidikan," tutupnya. (*)
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)