Awalnya, mereka berdua mengelak telah melakukan hubungan laiknya suami istri dalam mobil bergoyang itu.
Saat diperiksa, keduanya mengaku hanya ngobrol dan bersantai saja di dalam mobil.
Namun, Polisi tidak percaya begitu saja.
Apalagi, barang bukti sebuah celana dalam pria dan beberapa tisu bekas dipakai yang belum sempat dibuang serta satu kaleng bir diamankan petugas.
Sehingga dilakukan interogasi hingga akhirnya mereka berdua mengaku telah berbuat mesum di dalam mobil bergoyang itu.
Pasangan Mesum
Wakil Direktur Samapta Polda Kalteng AKBP Timbul R.K Siregar dikonfirmasi Minggu (2/5/2021) , membenarkan petugasnya menemukan pasangan diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil bergoyang tersebut.
“Benar. Kami mengamankan satu pasangan pria dan wanita yang diduga telah melakukan perbuatan layaknya suami isteri di dalam mobil,” kata mantan Kapolresta Palangkaraya tersebut.
Wanita pasangan mesum yang kepergok berinisial IU (51) berstatus belum menikah, sudah lima bulan mengenal pria berstatus duda dengan inisial A (42).
Dia mau melakukan perbuatan tidak senonoh mengaku, sering dijanjikan pasangannya tersebut untuk menikah.
Sang pria beralamat di Jalan Virgo Palangkaraya dan perempuan beralamat di Surabaya, Jatim.
Baca juga: Viral Video Mesum Tukang Becak dengan Wanita di Atas Becak, Terparkir di Jalan Strategis
Setelah digerebek, keduanya langsung diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5, Palangkaraya, Kalteng, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pembinaan untuk tidak mengulang perbuatannya.
Diketahui, kawasan tempat pameran pembangunan di Jalan Temanggung Tilung, Palangkaraya, Kalteng, tersebut selama ini sering dirazia Polisi.
Kawasan ini menjadi salah satu target razia karena kerap jadi tempat perjudian bola goler dan diduga juga jadi tempat mesum bagi sejumlah oknum warga.
Kawasan yang pada malam hari tampak gelap karena tidak ada penerangan selama ini secara rutin dilakukan pemantauan oleh personil kepolisian Polda Kalteng untuk mencegah kegiatan terlarang terutama perjudian yang sudah beberapa kali ditertibkan.(*)
(Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id/ Faturahman)