"Saat itu korban menyampaikan bahwa permen milik tersangka jelek. Sehingga diawali dari ketersinggungan itu, pelaku melakukan aksi pembunuhan berencana dengan menggunakan linggis," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Tak Hanya Minum Miras 1,5 Liter, Wanita yang Ditemukan Tewas Sempat Tenggak Obat Batuk 15 Sachet
Menurut AKBP Lukman Cahyono, saat itu pelaku memukul linggis ke kepala korban. Sehingga korban meninggal dunia di Toko miliknya.
"Seusia membunuh korban, pelaku kemudian mengambil kalung emas milik korban dan pergi meninggalkanya," imbuhnya.
Atas perbuatannya terhadap korban, pelaku dijerat dengan KUHP pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pelaku juga diketahui sudah membawa linggis alat yang digunakan untuk membunuh dari rumah. Awalnya pelaku mengaku membawa linggis untuk membantu saudaranya memperbaiki rumah," jelas Kapolres Kediri.
Selain itu menurut Kapolres Kediri, bahwa pelaku ini mempunyai itikad baik untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
(SuryaMalang.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sales Permen Ngaku Bunuh Pemilik Toko di Kediri, Padahal Korban Telah Dimakamkan Tanpa Lapor Polisi