Pilrek UHO 2021

Kemendikbud Bantah Klaim Senat UHO yang Sebut Prof Zamrun Tak Terindikasi Plagiasi: Belum Diputuskan

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Fadli Aksar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung Rektorat Universitas Haluoleo (UHO). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kememterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah klaim Senat Universitas Halu Oleo (UHO).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kememterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah klaim Senat Universitas Halu Oleo (UHO).

Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili mengklaim, tak ada indikasi plagiasi yang dilakukan bakal calon rektor Prof Dr Muhammad Zamrun.

Koordinator Humas Sekretariat Ditjen Dikti Kemendikbud, Yayat Hendayana mengatakan belum ada keputusan dari hasil klarifikasi Prof Muhammad Zamrun

"Klarifikasi rekomendasi belum diputuskan oleh Dirjen Dikti Kemendikbud," ujarnya, lewat pesan singkat, Jumat (30/4/2021) malam.

Baca juga: Kabar Terbaru Pilrek UHO, Usai Datangi Kemendikbud, Senat Klaim Prof Zamrun Tak Terindikasi Plagiasi

Baca juga: Kemendikbud Sudah Rapat Bahas Klarifikasi Kasus Plagiasi Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun

Yayat menegaskan, kedatangan Prof Zamrun di Ditjen Dikti Kemendikbud baru sebatas klarifikasi. 

"Kedatangan Prof Zamrun sesuai tahapan dalam proses klarifikasi," tegasnya.

Klaim Senat UHO

Sebelumnya diberitakan, Ketua Senat UHO, Prof Takdir Saili mengklaim, tak ada indikasi plagiasi yang dilakukan bakal calon rektor Prof Dr Muhammad Zamrun.

Tahapan Pilrek UHO ditunda gegara surat rekomendasi Ditjen Dikti Kemendikbud.

Diketahui, Ditjen Dikti Kemendikbud mengirim surat kepada Senat UHO untuk menggugurkan Prof Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.

Lewat rapat Senat UHO pada 19 April 2021 disepakati, tahapan pemilihan rektor (Pilrek) ditunda hingga hasil klasifikasi Prof Zamrun ke Ditjen Dikti Kemendikbud.

"Sudah ada hasilnya, tidak ada indikasi plagiat," ujar Prof Takdir melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/4/2021).

Ia menyampaikan pelaksanaan Pilrek masih menunggu surat dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

Kemudian terkait klarifikasi prof Zamrun di Kementrian, Prof Takdir menyampaikan masih dalam proses.

"Sementara," ujarnya singkat.

Kemendikbud Terima Klarifikasi Zamrun

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI), telah menerima klarifikasi Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun Firihu.

Klarifikasi itu terkait plagiasi karya ilmiah yang dilakukan Prof Muhammad Zamrun.

Koordinator Humas Sekretariat Ditjen Dikti Kemendikbud Yayat Hendayana, membenarkan hal tersebut.

"Prof Zamrun sudah menjelaskan ke Ditjen Dikti beberapa hari lalu," ujarnya lewat pesan Whatsapp Masengger, Kamis (29/4/2021).

Yayat melanjutkan, Ditjen Dikti telah rapat membahas klasifikasi Prof Zamrun.

"Kemarin rapat bersama, pimpinan Ditjen Dikti dan Biro SDM. Saya belum cek hasilnya," ujarnya singkat.

Pilrek UHO Ditunda

Senat UHO memberikan kesempatan kepada Prof Dr Muhammad Zamrun untuk memberikan klarifikasi ke Kemendikbud.

Lantaran Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sultra.

Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.

Rekomendasi Direktorat Jenderal Kementerian Kemendikbud tidak secara otomatis menggugurkan Prof Muhammad Zamrun sebagai bakal calon Rektor UHO.

Namun, mengakibatkan penundaan tahapan, karena masih menunggu klarifikasi Prof Muhammad Zamrun dan jawaban Ditjen Dikti Kemendikbud dalam 10 hari kedepan.

Prof Muhammad Zamrun merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek.

Baca juga: Balon Rektor UHO dan Ketua Senat 2 Hari Tak Berkantor, ke Jakarta Klarifikasi Kasus Plagiat?

Baca juga: Pilrek UHO Ditunda, Dr Mohammad Salam Dukung Kemendikbud: Jaga Kondusifitas Kampus

Ketua Senat UHO Kendari, Prof Takdir Saili rapat senat menyepakati belum mau menyetujui rekomendasi Kemendikbud.

"Kami akan menelaah rekomendasi tersebut, melakukan klarifikasi, memberikan kesempatan kepada Prof Zamrun melakukan klarifikasi sendiri ke Kemendikbud," kata Prof Takdir Saili, di Kampus UHO, Senin (19/4/2021).

Senat akan segera mengirimkan klarifikasi tersebut ke Kemendikbud, berikut klarifikasi Prof Muhammad Zamrun.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Kendari periode 2021-2025, Prof Weka Widiawati mengatakan, akan membentuk tim adhoc, menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.

Dasar hukum yang dipakai untuk tidakan tersebut, kata Waka, Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.

"Bahwa yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya.

Terbukti Plagiat

Rektor UHO periode 2017-2021 dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Rektor UHO Kendari, Sultra, oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.

Dia merupakan satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.

“Sdr Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis Surat Ditjen Dikti Kemendikbud yang ditujukan kepada Ketua Senat UHO Kendari, Sultra.

Surat dengan tandatangan kode barcode Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam, atas nama Mendikbud.

Surat Nomor 0263/E.E4/KP.07.00/2021 tertanggal 15 April 2021 dengan lampiran satu berkas dan perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat.

Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan hasil review dan analisis Tim Pencari Fakta diperoleh kesimpulan bahwa Muhammad Zamrun Firihu telah melakukan tindakan plagiasi.

Oleh karena itu, Muhammad Zamrun dinayatakan tidak memenuhi syarat dalampenjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025.

Prof Dr Muhammad Zamrun MSi MSc dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemendikbud). (handover)

Hal tersebut berdasar Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Sebagaimana telah diubah dengan Permenristekdikti Nomor 21 tahun 2018 tentang perubahan atas Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Permendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Plagiat di Perguruan Tinggi.

"Sdr. Muhammad Zamrun Firihu tidak memenuhi syarat dalam penjaringan bakal calon Rektor UHO 2021-2025,” tulis surat tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Dirjen Dikti Kemendikbud meminta Senat UHO menindak lanjuti rekomendasi tersebut.

Meninjau kembali keputusan senat sesuai notula rapat Senat UHO pada tanggal 21 Maret 2021 dalam rangka penetapan bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025 serta melakukan penjaringan ulang dan pendalaman bakal calon Rektor UHO periode 2021-2025.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)