TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pengedar sabu di Kabupaten Konawe tertangkap polisi pada Senin (26/4/2021) malam lalu sekitar pukul 21.00 wita.
Ompong (25) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Sabandara, Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Kepala Satuan Reserse Narkoba atau Kasat Resnarkoba Polres Konawe, IPTU Andi Muzakir, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Diketahui bahwa ditempat tersebut kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Kurir Jaringan Lapas, Sabu Dipasok Seorang Narapidana di Kota Kendari
Baca juga: Ternyata 89 Kilo Sabu di Karung Mau Dibawa ke Kendari Via Kolaka, 2 Bandar Ditahan, 1 Tewas Ditembak
Berbekal informasi tersebut, personel Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan di rumah kos terduga.
"Setelah petugas melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan disaksikan Ketua RT dan ditemukan sebanyak enam sachet diduga narkotika jenis sabu," kata Iptu Andi Muzakir.
Tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam sachet dengan berat bruto 2.76 gram.
Dengan rincian, sachet I 0,48 gram, sachet II 0,46 gram, sachet III 0,64 gram, sachet IV 0,46 gram, sachet V 0,46 gram, dan sachet VI 0,32 gram.
Baca juga: Dua Kurir Diringkus Polisi, Bakal Diedarkan di Konawe Utara, 22,5 Gram Sabu Siap Edar Disita
Baca juga: Tangkap Bandar Narkoba di Bone, BNN Temukan 89 Kg Sabu dalam Karung
Selain itu, bukti lain yang turut disita petugas yakni tiga sachet kosong, satu set alat siap bong, satu korek gas, dan satu sumbu.
Dua sendok takar yang terbuat dari pipet, satu kotak plastik di bungkus lakban hijau, dan satu Handphone Nokia warna hitam.
"Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Andi Muzakir.
Tersangka Ompong diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu.
Warga Desa Lalonggowuna Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)