Bocah 8 Tahun Dicabuli 2 Kakek, Pelaku Saling Kenal tapi Tidak Tahu Lecehkan Korban yang Sama

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Seorang bocah berumur 8 tahun dicabuli atau dilecehkan oleh dua orang pria dewasa di Bogor.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah berumur 8 tahun dicabuli atau dilecehkan oleh dua orang pria dewasa.

Pelaku pencabulan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini adalah E dan S.

Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bahwa kedua kakek yang berumur di atas 50 tahun ini beraksi secara terpisah.

Baca juga: Janda Dua Anak Dianiaya Pacarnya, Dihantam dengan Obeng dan Tang hingga Dirantai

"Mereka ini (beraksi) sendiri-sendiri, masing-masing. Mereka satu desa kenal, tapi antara tersangka E dan S ini tidak tahu telah melecehkan korban yang sama," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).

Harun menjelaskan bahwa pelaku pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban ini adalah tersangka E sejak Maret 2021 lalu.

Tersangka E yang berprofesi petani ini bahkan sudah berkali-kali melakukan pelecehan terhadap korban yang semuanya dilakukan pada malam hari.

Semua itu dilakukan setelah korban diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.

"Tersangka E ini sudah 5 kali melaksanakan pelecehan terhadap korban. Pertama dilakukan di kebun jati, yang ke-2 dan ke-3 juga di kebun jati, kemudian yang ke-4 dan ke-5 di lapangan tenis," papar Harun.

Sedangkan pelaku kedua, Tersangka S yang berprofesi sebagai pedagang uli ketan melakukan pelecehan terhadap korban di dalam lapak tempat dia berdagang.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Hilang, Jasadnya Ditemukan Terkubur oleh Anjing yang Menggonggong

Korban diberi uli ketan gratis oleh tersangka S dan korban diminta untuk melakukan oral.

Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini tergoda untuk melakukan pelecehan setelah tersangka kerap melihat korban hampir setiap hari melintas.

"Jadi dua tersangka dengan korban yang sama, ini semua kita kenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun.

Nyaris Diamuk Massa

Kakek di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor nyaris diamuk massa pada Rabu (21/4/2021) malam.

Halaman
12