"Jadi kami senat menyepakati akan melakukan klarifikasi mengenai plagiasi ini kepada Ditjen Dikti Kemendikbud. Kami juga memberi kesempatan kepada Muhammad Zamrun Farihu mengklarifikasi," ujar Takdir Saili ditemui seusai rapat senat di gedung Sport Centre UHO Kendari, Senin (19/4/2021).
Ia menguraikan, anggota Senat UHO Kendari menyepakati hal itu berlandaskan Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2010.
Takdir mangatakan, untuk menentukan karya tulis ilmiah seorang guru besar plagiat atau tidak, itu diputuskan lewat senat perguruan tinggi. (*)
(Risno Mawandili/TribunewsSultra.com)