TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua Senat Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Takdir Saili memprediksi nasib Prof Muhammad Zamrun akan ditentukan dalam 10 hari kedepan.
Dalam rentang waktu 10 hari itu, Prof Muhammad Zamrun akan memberi klarifikasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pndidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.
Lantaran terbukti plagiat karya ilmiah orang lain dari pemeriksaan tim pencari fakta Kemendikbud.
Baca juga: Panitia Pilrek UHO Bentuk Tim Periksa Surat Kemendikbud: yang Boleh Tentukan Plagiat Adalah Senat
Baca juga: 7 Fakta Prof Muhammad Zamrun, Calon Rektor, Dikti Sebut Terbukti Plagiat, Guru Besar Termuda UHO
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
"Prediksi saya paling lama ini 1 minggu atau sampai 10 hari. Kemudian untuk klarifikasi tergantung yang bersangkutan, sambil menunggu dikasih kesempatan untuk verifikasi," kata Prof Takdir di Kampus UHO Senin (19/4/2021).
Bentuk Tim Adhoc
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Periode 2021-2025 bakal membentuk tim adhoc.
Hal itu menyusul surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan (Kemendikbud) soal permintaan pembatalan satu bakal calon (Balon) rektor.
Prof Muhammad Zamrun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Rektor UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Ditjen Dikti Kemendikbud.
Lantaran terbukti plagiat karya ilmiah orang lain dari pemeriksaan tim pencari fakta Kemendikbud.
Dia merupakan salah satu dari 7 bakal calon yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos berkas pada Pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo atau Pilrek UHO.
Ketua Panitia Pilrek UHO, Prof Weka Widyawati mengatakan, tim adhoc akan menelaah kebenaran keputusan Kemendikbud.
Dasar hukum yang dipakai untuk tindakan tersebut adalah Peraturan Menteri Nomor 10 tahun 2017.
"Yang boleh menentukan apakah karya tulis itu plagiat atau tidak merupakan kewenangan senat di perguruan tinggi tersebut," ujarnya saat ditemui di gedung Sport Center UHO, Senin (19/4/2021).