Sengketa Lahan Brimob vs Warga

Bongkar Patok Lahan yang Diklaim Brimob, Warga: Aparat Brimob Seperti Preman

Penulis: Mukhtar Kamal
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMATOKAN LAHAN - Aparat Kepolisian memperbaiki patok lahan di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu petang (17/04/2021). Tanah ini juga diklaim Kepala Desa Pousu jaya bersama beberapa warga setempat.

Lahan Satuan Brimob Polda yang berlokasi di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, dipasangi patok dan kawat berduri oleh sekelompok warga.

Pemasangan pagar kawat itu diduga sengaja dipasang oleh seorang warga dengan tujuan ingin menguasai lahan tersebut agar dapat dijual kembali.

Tidak hanya itu, pemagaran itu juga untuk memprovokasi masyarakat lainnya agar berbenturan dengan aparat Brimob.

Hal itu terbukti, saat oknum Kades Puosu Jaya melakukan protes dengan sengaja merekam video gunakan handphone.

Bahkan dalam rekaman video oknum Kades Puosu itu sesekali mengeluarkan kalimat provokasi mengajak warga agar datang ke lokasi membantunya.

"Iya tadi sore itu kita terima laporan katanya lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum Kades itu langsung ribut sambil protes dan berteriak katanya kita ambil lahan mereka. Padahal ini sudah jelas statusnya bahwa lahan itu adalah tanah hibah dari Pemda milik Brimob," ujar Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Kades Pouso Jaya Sebut Anggota Brimob Rusak Lahan Warga, Bawa Senjata, Bakar Pembatas, Tebang Pisang

Dia menambahkan, tidak hanya memasang pagar, sebuah papan tulisan yang dipasang oleh Brimob di lokasi tersebut telah dirubuhkan dan diganti dengan spanduk lainnya.

"Jadi disitu ada tulisan himbauan Brimob, sekarang sudah tidak ada. Malah diganti dengan spanduk bertuliskan tanah ini dijual" tuturnya.

Dansat Brimob berharap agar kejadian yang terjadi sore tadi tidak berkepanjangan dan tidak disalahgunakan untuk membuat opini miring.

"Jadi memang targetnya mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untul bahan provokasi untuk memancing keributan dengan Brimob," ucapnya.

Dia mengungkapkan, sebelumnya juga sudah dilakukan kesepakatan dan musyawatah antara purnawirawan Polri dan Sat Brimob.

Kesepakatan itu tentang berbagai hal dan saat ini sedang berjalan dalam rangka pelaksanaan kesepakatannya.

"Sedangkan posisi oknum Kades itu bukan bagian dari Purnawirawan, dia hanya sebatas sebagai saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia sebagai Kepala Desa memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin ikut menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut," ungkapnya.

Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum Kades itu statusnya sah  dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari No 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.

Penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri).

Halaman
123