"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.
Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu. (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin