TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara perpanjang SIM Online, unduh aplikasi Sinar untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online via HP.
Untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) melalui handphone atau HP.
Perpanjangan SIM Online bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mengunduh Aplikasi SINAR melalui Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Layanan digital Korlantas Polri untuk perpanjangan SIM via online tersebut untuk saat ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.
Perpanjangan SIM Online dengan Aplikasi SINAR tersebut juga bisa dilakukan disemua daerah di Indonesia termasuk Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Luncurkan Aplikasi SIM Nasional, Kapan SIM Online Berlaku di Kendari?
“Nanti jika servernya sudah diupgrade juga akan berlaku diseluruh kabupaten dan kota di Sultra,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda) Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, Selasa (13/4/2021).
Hal tersebut disampaikan Kombes Rahmanto ditemui di sela Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di Aula Waspada Polres Kendari, Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Launching dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual.
Untuk perpanjang perpanjang SIM Online, masyarakat terlebih dahulu mengunduh Aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM A dan C secara online tersebut.
Setelah aplikasi digital Korlantas Polri tersebut diunduh, maka pengguna diminta untuk melakukan verifikasi.
Verifikasi dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.
Setelah itu pengguna mendapatkan kode password untuk mengisi kode OTP.
Selanjutnya, Setelah itu pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.
Kemudian akan ada teknologi biometric wajah.
Hingga proses registrasi awal tersebut telah dilakukan maka dinyatakan valid.