Kendari Jelang Ramadan

Selama Ramadan 2021 Jam Kerja ASN di Kendari Berkurang

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Laode Ari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari mengurangi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2021.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menjelaskan jika sebelum memasuki bulan Ramadan, ASN biasanya bekerja sekira tujuh hingga delapan jam sehari, mulai pukul 08.00-16.00 Wita. 

Namun saat bulan ramadan, jam kerja ASN dikurangi menjadi lima sampai enam jam saja atau mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita. 

Termasuk jam istirahat 30 sampai 60 menit. 

“Kecuali hari Jumat, ASN pulang lebih awal yakni sekira pukul 14.30 Wita,” kata Sulkarnain, Senin (12/4/2021).

Berkurangnya jam kerja itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1442 hijriah bagi pegawai ASN.

“Kita mengacunya di surat edaran Menpan RB. Kami sudah rancang teknisnya, tinggal disosialisasikan saja. Tapi secara umum aturan berlaku sama saja,” ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Kendari Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 1442 Hijriah

Baca juga: Wali Kota Kendari Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Asal Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: Sulkarnain Kadir Imbau Masyarakat Tetap Berada di Kendari Selama Idul Fitri

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/2021.

Tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani di Jakarta.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. 

Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama ramadhan dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. 

Kemudian di Jumat, ASN bekerja mulai 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

"Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat lalu.

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH). 

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)