Di dalam ruang karaoke itu, HAS memerkosa korban dengan bantuan empat pelaku lain yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban.
Korban teriak minta tolong, tapi tak ada yang berani menolong.
Saat diperkosa, kata Zaky, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
Namun, rekan korban tidak berani karena kelima pelaku mengancam.
Setelah memerkosa korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Bintang.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
Pemerkosaan LC Karaoke
Pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap seorang LC karaoke juga pernah terjadi di Jawa Timur.
Identitas pemandu lagu yang meninggal dunia di Jalan Raya Pepen Pakisaji, Kabupaten Malang akhirnya terkuak dan polisi menyatakan korban bernama Ayu (nama panggilan) warga Sidorahayu Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolsek Pakisaji, AKP Edi Purnama mengatakan, bahwa korban merupakan pemandu lagu di salah satu karaoke di wilayah Malang Raya.
Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat dianiaya, sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Ngotot Merasa Bisa Renang, Santri Nekat Seberangi Sungai, Akhirnya Hanyut dan Tewas
Dugaan itu didasarkan temuan luka tusuk dan luka yang membekas dari paha hingga lingkar perut sebelah kiri korban.
"Di lokasi kejadian kami hanya menemukan tas yang diduga milik korban. Dugaan sementara Ayu diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Selasa (23/3/2021).
Edi mengatakan, bahwa keluarga korban juga telah mendatangi Kapolsek Pakisaji, guna memastikan, bahwa perempuan yang tewas tersebut merupakan anggota keluarganya.