Gadis SMP 14 Tahun Ketagihan Hubungan Badan, Pernah Layani 25 Pria dan Tidak Minta Imbalan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hubungan asusila. Seorang gadis berumur 14 tahun ketagihan melakukan hubungan intim.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis berumur 14 tahun ketagihan melakukan hubungan intim.

Remaja asal Kabupaten Pidie, Aceh, itu masih duduk di bangku SMP.

Kebiasaan gadis itu berawal dari keretakan rumah tangga kedua orangtuanya.

Awalnya terbujuk rayu teman sebayanya melakukan hubungan badan.

Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Ketangkap Basah Bermesraan dalam Mobil, Terparkir di Tempat Gelap Stadion

Setelah itu, gadis tersebut ketagihan untuk melakukan perbuatan asusila itu dengan sejumlah pria.

Kisah ini terungkap dalam persidangan Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie pada Sabtu (10/4/2021).

Wakil Ketua Mahkamah Syariyah Sigli, Fauziati kepada Serambinew.com, mengatakan, sesuai fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie, menguak cerita miris.

Bagaimana tidak, bahwa seorang gadis usia 14 tahun itu jiwanya tertekan setelah ayah kandung meninggal dan ibunya kawin lagi.

Baca juga: LC Karaoke Diperkosa 5 Pengunjung, Sudah Teriak tapi Teman Tak Berani Menolong

Dalam menjalani rumah tangga bersama ibunya dan ayah tiri, gadis 14 tahun itu rupanya tidak menemukan kasih sayang.

Bahkan, gadis itu merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.

Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan di luar.

Namun, saat menemui rekan sebayanya yang laki-laki di luar rumah, ternyata tidak menggiring gadis itu ke perbuatan positif.

Malahan teman laki-laki itu mengajak remaja di bawah umur tersebut hubungan badan yang terjadi beberapa kali.

Parahnya, gadis 14 tahun itu malah kemudian ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.

Baca juga: Di Rumah Sendiri, Remaja 17 Tahun Terkepung Kebakaran, Selamat Berkat Kode dari Senter HP

Gadis 14 tahun itu sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie.

Namun, sang lelaki kemudian menceraikan gadis itu.

"Pengakuan gadis itu bahwa dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.

Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.

Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara.

Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.

Gadis 16 Tahun Diperkosa Dukun

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun nekat merudapaksa seorang pelajar berumur 16 tahun.

Dukun gadungan asal Kendal, Jawa Tengah, itu menjadikan kedok ritual agar korban mau disetubuhi.

FM alias Bayu atau Wongso (40) mengaku, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban untuk bisa diajak hubungan suami istri.

Baca juga: Disewa untuk Perbaiki Rumah, Pak Tukang Malah Perkosa Tuan Rumah di Kamar Mandi: Tarik ke Ruang Lain

Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.

"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya, Rabu (7/4/2021).

Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.

Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktik perdukunannya.

"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.

Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.

Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.

Baca juga: Viral Video Ayah akan Pukuli Anak Gadisnya, Polisi Malah Temukan Keanehan saat Datangi Rumah

Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.

"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.

Kejadian Sebelumnya

Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Diketahui korbannya merupakan pelajar putri yang masih berusia 16 tahun berinisial OI.

Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari sahabat OI sendiri, yakni FM alias Bayu atau Wongso (40).

Mirisnya lagi, aksi bejat Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.

Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.

Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.

Baca juga: Cerita Prostitusi Online di Kendari, Rela Open BO Demi Nafkahi Keluarga: Gaji Suami Tak Cukup

"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.

AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.

Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.

Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.

Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.

Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.

"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum) (Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet dan di serambinews.com dengan judul Miris! Gadis 14 Tahun Ini Ketagihan Hubungan Suami Istri, Sudah Layani 25 Pria, Dipicu Broken Home