TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pelajar berumur 16 tahun menjadi korban rudapaksa.
Gadis itu tertipu seorang dukun gadungan yang mengaku bisa membuatnya kembali harmonis dengan pacarnya.
Dukun gadungan asal Kendal, Jawa Tengah, itu menjadikan kedok ritual agar korban mau disetubuhi.
FM alias Bayu atau Wongso (40) mengaku, bermodalkan keris, minyak, batu akik, hingga kalung dijadikan sebagai media untuk meyakinkan korban untuk bisa diajak hubungan suami istri.
Baca juga: Ibu Umur 21 Tahun Berhasil Gagalkan Pencurian Uang Jutaan di Warung Suami: Berani Pegangi Maling
Korban pun diminta tiduran untuk dilakukan ritual agar sang pacar kembali dekat dengannya.
"Ya keris, minyak dan lain-lain sebagai media saja, iming-iming agar korban yakin," tuturnya, Rabu (7/4/2021).
Dalam ritual pertamanya, tersangka yang berstatus duda itu mengaku tertarik dengan korban.
Hingga akhirnya, korban dilakukan tindakan asusila di rumah praktik perdukunannya.
"Awalnya korban menolak, ya berusaha dirayu agar korban mendapatkan apa yang diinginkan, akhirnya mau," kata Bayu.
Tak hanya sekali, tindakan tidak senonoh itu dilakukan berulangkali.
Dengan dalih, tersangka meminta korban agar rutin datang ke tempatnya untuk menjalankan ritual itu sembari mengancam akan menyantetnya.
Baca juga: 6 Pelajar Mesum Ngamar di Hotel hinga Kena Razia, Orangtua Dipanggil
Hingga akhirnya, korban pun melapor kepada kepolisian dengan kasus pencabulan.
"Tidak ada paksaan. Awalnya tidak mau, tetapi akhirnya mau," akunya.
Kejadian Sebelumnya
Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Diketahui korbannya merupakan pelajar putri yang masih berusia 16 tahun berinisial OI.
Sedangkan pelakunya merupakan ayah dari sahabat OI sendiri, yakni FM alias Bayu atau Wongso (40).
Mirisnya lagi, aksi bejat Bayu dilakukan 10 kali terhadap korban sejak Juli 2020 dengan berkedok seorang dukun dadakan.
Pelaku sudah diringkus Satreskrim Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tindakan tak senonoh itu pertama kali dilakukan pada 30 Juli 2020 di sebuah kamar rumah di Kecamatan Cepiring.
Katanya, aksi pencabulan dilakukan Bayu dengan memanfaatkan profesi barunya sebagai dukun selama 1 tahun terakhir.
Baca juga: Cerita Prostitusi Online di Kendari, Rela Open BO Demi Nafkahi Keluarga: Gaji Suami Tak Cukup
"Tersangka mengaku sebagai dukun dari profesi sebelumnya seniman barongan," terangnya saat gelar perkara, Rabu (7/4/2021) di Mapolres Kendal.
AKBP Raphael menjelaskan, awal mula tindak pencabulan itu terjadi saat korban mendapatkan masalah dengan pacarnya hingga hubungannya renggang.
Korban pun bercerita kepada anak tersangka yang merupakan sahabat dengan tujuan bisa membantu korban.
Sang anak pun mengantarkan korban kepada ayahnya yang berprofesi sebagai dukun.
Oleh tersangka, korban dijanjikan bahwa hubungannya dengan sang pacar segera kembali asalkan mengikuti saran dukun.
Termasuk diajak disetubuhi, dipasang susuk dan diberikan minyak pemikat.
"Awalnya berasal dari curhat kepada anak tersangka. Kemudian terjadi tindak pencabulan. Korban mengaku juga pernah diancam akan disantet," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bayu Dukun Cabul Kendal Setubuhi Gadis Teman Anaknya hingga 10 Kali, Jika Menolak Akan Disantet
(Tribunjateng.com/Saiful Ma'sum)