Perselingkuhan Kalangan TNI: Kopda RM Selingkuh dengan Istri Praka HS, Berawal dari Katering

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bermesraan. Perselingkuhan itu dilakukan oleh oknum TNI berpangkat Kopral Dua (Kopda), RM (34).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua, “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.”

Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer. (Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Skandal Perselingkuhan Istri Anggota TNI, Berhubungan Intim di Room Karaoke dengan Atasan Suami