Dijemput Beli Skincare, Anak di Bawah Umur Malah Digilir 2 Pemuda di Sawah Saat Numpang Mobil Pikap

Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dijemput beli skincare, anak di bawah umur malah digilir 2 pemuda di sawah setelah diberi tumpangan mobil pikap (foto ilustrasi).

Dalam perjalanan itulah, 2 tersangka malah membawa korban J ke area sawah yang terletak di Kecamatan Wonggeduku.

Tersangka BK dan AR lalu menyetubuhi korban secara paksa di rumah sawah di areal persawahan itu.

Tak terima dengan perbuatan 2 tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan BK dan AR kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D subsider Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Kedua pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasus Pencabulan Lain

Pada kasus rudapaksa lainnya, seorang gadis berinisial APJ (15) sempat dilaporkan hilang.

Gadis itu berasal dari Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian, Polres Padang Pariaman mengamankan remaja yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban APJ (15).

Selanjutnya, para terduga pelaku yang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tiga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan pelaku berinisial AA(16), CA (17), dan ES (22) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Alung.

"Pelaku kita amankan kemarin pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Korong Singguliang II Nagari Singguliang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," kata AKP Ardiansyah Rolindo, Kamis (1/4/2021).

Foto ilustrasi kasus rudapaksa anak di bawah umur (handover)

Disebutkannya, pihaknya mengamankan pelaku inisial AA (16) lebih dahulu setelah bukti pemulaan yang cukup.

"Awalnya kami amankan pelaku inisial AA (16) dengan upaya paksa terhadap dugaan perkara perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Ardiansyah Rolindo.

Kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/3/2021) dan pada Selasa (30/3/2021) di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Halaman
123