TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pemuda berinisial KS (20) asal Dairi, Sumatera Utara, nekat merekam aksi mesumnya dengan sang kekasih berinisial S.
Bahkan pemuda tersebut juga memamerkan video tersebut kepada temannya.
Namun ternyata teman KS ada yang menyebarkan video mesum di ladang itu ke media sosial.
Baca juga: Buka Facebook, Kakak Kaget Lihat Video Adik Disetubuhi Pria di Ladang: Direkam untuk Obat Kangen
Teman KS kemudian memposting video porno itu ke media sosial tanpa sepengetahuan pelaku.
Selanjutnya, video porno KS dan pacarnya S pun tersebar.
Karena vide tersebut banyak yang membagikan di medsos, tanpa sengaja video itu dilihat oleh Vitriana Sihombing.
Vitriana merupakan kakak dari S, pacarnya KS.
Kesal dan geram saat melihat video tak senonoh itu, Vitriana kemudian melaporkan masalah ini ke ayahnya.
Baca juga: Akhir Pelarian Pemuda yang Cabuli Bocah di Bawah Umur, 3 Tahun Buron hingga Ditangkap di Rumah Nenek
Dia mengatakan bahwa adiknya itu telah dinodai KS.
Mendengar penjelasan Vitriana, ayahnya pun berang.
Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Dairi.
"Setelah menerima laporan itu, penyidik Sat Reskrim Polres Dairi kemudian mengamankan KS di kediamannya," kata Kasubbag Humas Polres dairi Iptu Doni Saleh, Rabu (31/3/2021).
Doni mengatakan, KS merupakan warga Dusun Lumban Harianja, Desa Kutatengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Baca juga: Pura-pura Minta Dibangunkan Tidur, Pria Ini Malah Perkosa Tetangganya Gadis 20 Tahun hingga Hamil
Dalam kasus ini, KS disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dikenakan pasal itu," kata Doni Saleh.
Di hadapan penyidik, KS mengakui bahwa dia merekam dan menyimpan video porno dirinya bersama sang pacar di HP.
Adapun alasan pelaku menyimpan video porno itu untuk kesenangan pribadi.
"Pelaku mengaku untuk masturbasi," kata Doni Saleh.
Dalam kasus ini, polisi masih berupaya mengejar tersangka lain yang dengan sengaja memposting video porno tersebut ke media sosial.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu potong jaket warna merah, satu potong celana dalam warna merah, satu potong bra warna putih, satu potong celana panjang warna hitam, dan satu unit handphone merk Vivo yang berisi rekaman video porno tersebut.(jun/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pamer Video P0rn0 Bersama Pacar ke Teman dan Ditangkap, Pelaku: Untuk Masturbasi