Kesal Ditagih Uang Kos, 3 Pemuda Hantam Kepala Kakek Pemilik Kos dengan Batu hingga Tewas

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria pemilik indekos bernama Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Medan tewas dibunuh secara sadis.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang pria pemilik indekos bernama Djie Goon Gunawan alias Acek (74) tewas dibunuh secara sadis.

Pembunuhnya adalah tiga pemuda penghuni indekosnya.

Indekos korban terletak di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Duel Maut Pengamen vs Sopir Angkot di Kendari Beach hingga Tewas di Ujung Gunting, Kronologis

Tim Satreskrim Polrestabes Medan pun membekuk tiga orang pelaku pembunuhan berinisial FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.

Dimana ketiganya tak lain adalah penghuni kost korban. Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan motif ketiga pelaku tersebut karena sakit hati.

"Motif penyebab tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati karena meminta uang kos," katanya saat rekonstruksi di Lantai II Polrestabes Medan, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Montir Pamerkan Alat Kelamin ke Ibu Muda hingga Mahasiswi, Korban sampai Teriak: Gila Kamu

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin.

Di mana ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang di bagian kepalanya.

Lalu korban terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi mengerikan, kepalanya pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.

Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Viral Video Pak Camat Digerebek Berduaan dengan Wanita Rambut Pirang di Hotel: Hanya Jalan Saja

Selanjutnya, Jefri membeberkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada 8 Maret 2021 ketiga pelaku pembunuhan tersebut diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan.

"Kita hari ini menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, reka ulang berlangsung sebanyak 17A adegan," ungkapnya.

Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Terima Ditagih Uang Kos, 3 Pemuda Habisi Bapak Kost di Medan, Dihantam Pakai Batu hingga Tewas