TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang bocah di bawah umur disetubuhi oleh pria berinisial KS (20).
Aksi mesum tersebut direkam oleh pelaku hingga tersebar ke media sosial.
Pelaku adalah Kabupaten Dairi, Medan, Sumatera Utara.
Video itu pun sampai tersebar ke Facebook hingga diketahui kakak kandung korban.
Baca juga: Pura-pura Minta Dibangunkan Tidur, Pria Ini Malah Perkosa Tetangganya Gadis 20 Tahun hingga Hamil
Pihak keluarga segera melapor ke polisi.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, KS telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021).
Alasan merekam
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, KS mengaku merekam untuk mengobati rindu kepada korban.
Namun, video tersebut diduga dikirim ke rekan pelaku.
Baca juga: Anak Sulung Bantai Ayah, Ibu, dan Adiknya yang Masih Kecil: Tetangga sampai Tak Berani Menolong
Namun, rekan pelaku tersebut menyebarkan video di media sosial.
"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.
Polisi jerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Wanita 50 Tahun Tewas Posisi Duduk di Depan Pintu Kamar Hotel, Sempat Menginap dengan 3 Pria
Kronologi rekam persetubuhan